Kasus “Senam Gemoy” Partai Golkar Dihentikan, Begini Kata Bawaslu

Lombok Tengah – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran “Senam Gemoy” Partai Golkar yang digelar di Taman Alun-alun Tastura Praya, pada Minggu (14/1/2024) lalu.
Hal itu berdasarkan hasil pembahasan soal kasus tersebut di Sentra Gakkumdu usai diteruskan oleh Bawaslu Lombok Tengah, pada Senin (22/1/2024).
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi mengatakan, Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar.
“Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah,” katanya melalui keterangan resminya kepada PolitikaNTB, Rabu (24/1/2024).
Faozan menerangkan, pembagian hadiah atau doorprize yang diberikan kepada peserta itu merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT, dan bukan bagian dari kegiatan kampanye.
“Dengan demikian, tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye,” ujarnya.
Berdasarkan dua hal tersebut kata Faozan, maka disimpulkan bahwa dalam kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu.
“Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” bebernya.
Hal yang sama juga diputuskan oleh Bawaslu terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sehingga tidak diteruskan ke Komisi ASN.
Bawaslu menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Faozan mengaku sempat berkoordinasi dengan Dinas Perkim terkait adanya dugaan netralitas.
“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin,” ucap Faozan.
Sedangkan untuk Partai Golkar, mereka mengajukan izin penggunaan lokasi untuk perayaan HUT yang ke-59. Dan suratnya ditandatangani langsung oleh pengurus.
“Sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung,” bebernya.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat sebagaimana disebutkan. Maka Bawaslu menyimpulkan tak ada pelanggaran netralitas ASN pada kasus tersebut.