Bawaslu Lombok Tengah Tangani 13 Pelanggaran Pemilu Selama 51 Hari
Lombok Tengah – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah mencatat 13 pelanggaran Pemilu selama tahapan masa kampanye. Hal itu berupa temuan dan hasil laporan yang diterima petugas dari masyarakat.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Abdul Muis menyebut, terdapat sebanyak 4 kasus berupa temuan dari hasil pengawasan dengan rincian 1 pelanggaran etik dan 3 pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu).
“Selanjutnya 4 kasus dari laporan masyarakat dengan rincian 1 pelanggaran etik, 1 pelanggaran administrasi, dan 2 pelanggaran tipilu,” kata Muis melalui keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Sedangkan 5 pelanggaran lainnya kata Muis, merupakan hasil pengawasan pelanggaran lainnya, seperti 4 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa (kades).
“Untuk 4 temuan pelanggaran, 3 diantaranya statusnya sudah dihentikan dan 1 masih dalam proses penanganan,” ujarnya.
Selain itu, Muis menjelaskan untuk 4 laporan pelanggaran dari masyarakat 1 sudah sudah diputuskan melanggar etik dengan putusan memberhentikan salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), 1 pelanggaran administratif terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari unsur kepala Desa dengan putusan melanggar administrasi dan telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Kemudian ada 1 pelanggaran etik oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan putusan teguran keras terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk yang terakhir lanjutnya, yakni pelanggaran diluar jadwal kampanye oleh salah satu caleg dengan putusan tidak melanggar tipilu dan kasusnya telah dihentikan.
Sementara itu, untuk 5 hasil pengawasan pelanggaran terhadap hukum lainnya, 4 kasus merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan di linkungan pemerintahan kabupaten Lombok Tengah.
“Ada 3 orang dan telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta 1 orang dari ASN Pemprov NTB, yang telah diteruskan ke KASN dan oleh KASN diputuskan tidak melanggar asas netralitas,” bebernya.
Muis menegangkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan baik terhadap, ASN, peserta pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat untuk menghindari segala bentuk pelanggaran.
“Sehingga, jumlah pelanggaran tahapan Pemilu tahun 2024, dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.