Pemerintahan

Fraksi Gerindra Sambut Baik Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Inisiatif Gubernur Iqbal: Rakyat Sangat Terbantu

MATARAM, PolitikaNTB – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto kepada PolitikaNTB pada Selasa (24/6/2025).

“Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB sangat mengapresiasi kebijakan dari Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,” kata Sudirsah.

BACA JUGA: Pemprov NTB Berikan Diskon untuk Pajak Kendaraan, Berikut Rinciannya

Anggota DPRD NTB asal Dapil Lombok Barat-Lombok Utara itu mengaku, tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut sangat baik. Ia menerangkan, saat ini, jumlah kendaraan di NTB baik roda dua maupun roda empat, tingkat kepatuhan membayar pajak tak sampai tidak mencapai 50 persen.

“Hampir setengahnya tidak membayar pajak dari total 2 jutaan kendaraan yang ada di NTB,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, kata Sudirsah, diharapkan masyarakat akan berduyun-duyun untuk membayar pajak kendaraan. Hal itu akan berimplikasi kepada naiknya angka kendaraan aktif di NTB.

Selain itu, dampak terusannya juga adalah, kebijakan ini berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.

“Ini berpotensi menambah PAD kita. Lebih baik menerima sebagian daripada tidak sama sekali dari kendaraan yang menunggak lama.
Sekali lagi ini kebijakan yang baik dan berpihak kepada rakyat, sangat membantu rakyat NTB terutama masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujarnya.

BACA JUGA: DPRD NTB Minta Tarif Pajak Hiburan Dikaji Kembali

Lebih jauh, Sudirsah menguraikan sejumlah manfaat lain dari kebijakan tersebut. Di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak.

“Masyarakat terdorong untuk membayar pajak kendaraan yang sebelumnya menunggak. Mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar aktif di sistem Samsat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov NTB meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang taat, sekaligus wujud keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta menurunkan angka kemiskinan.

“Kita ingin memberikan ruang bagi masyarakat, terutama yang selama ini menunggak, agar bisa mendapatkan keringanan dan mulai tertib administrasi kendaraan. Ini juga bentuk kepedulian kami kepada masyarakat miskin dan veteran yang sudah berjasa,” ujar Iqbal.

BACA JUGA: Dukung Rencana Gubernur Iqbal, Fraksi Gerindra Sebut Perampingan OPD Jadi Akselerator Pembangunan Daerah

Ragam Insentif dan Diskon mencakup beberapa insentif penting, di antaranya:

Keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan para veteran.

Diskon khusus bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan atau belum melakukan daftar ulang (Tidak Melakukan Daftar Ulang/TMDU).

Insentif mutasi masuk untuk kendaraan dengan plat luar daerah, seperti plat luar NTB, yang melakukan pendaftaran ulang ke wilayah NTB (plat DR atau EA).

Langkah ini, menurut Pemerintah Provinsi NTB, diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan aktif di NTB. Saat ini, angka kendaraan aktif tercatat masih di bawah 50 persen dari total kendaraan terdaftar. Artinya, sebagian besar kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak tahunannya.

Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menambahkan bahwa melalui kebijakan ini, Pemprov tidak hanya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah, tetapi juga memberikan kemudahan sebagai bentuk empati kepada kelompok rentan.

“Kami ingin seluruh masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan salah satu cara konkrit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Dengan program ini, Pemprov NTB optimistis dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk tertib pajak, sekaligus menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terbebani.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button