AktualBeritaEkonomiNasional

1,9 Kg Narkoba Digagalkan BNN Provinsi NTB

Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga pelaku pada kasus peredaran narkotika sejak bulan Agustus 2023 lalu. Ketiga pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, pada kasus pertama pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial SH beserta Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 7,19 gram dan uang tunai Rp 3,8 juta.

“SH ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 28 Agustus 2023,” kata Gagas saat menggelar Konferensi pers di BNNP NTB, Rabu (11/10).

Selain itu, Gagas juga menyebut bahwa, pada kasus kedua pada 29 Agustus 2023 pihaknya kembali mengamankan satu orang kurir narkotika berinisial RF di salah satu hotel di Kota Mataram. Di sana, BNNP menemukan sabu-sabu seberat 1.990,12 gram.

Penangkapan terhadap RF ini berdasarkan informasi yang didapatkan BNNP NTB dari intelijen BNN RI bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui seorang kurir dari Provinsi Riau ke Lombok transit via Jakarta.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap RF ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu pada tas yang dibawa RF,” imbuhnya.

Sedangkan di lokasi yang ketiga pada tanggal 22 September 2023, petugas kembali menangkap 1 orang tersangka bandar narkoba berinisial H.

Menurut Nugraha, H ditangkap saat hendak mengambil kiriman paket ganja asal Medan di Jalan Panca Usaha Mataram.

“Di sana pada saat digeledah petugas berhasil menyita 91,55 gram ganja,” ujarnya.

Dari ketiga kasus ini, total barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan seberat 1.997,139 gram atau 1,9 Kg, dan ganja seberat 91,55 gram.

“Dengan mengungkap ketiga kasus ini, BNNP NTB telah menyelamatkan sebanyak 23.966 orang dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1, serta pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.(Edi Suryansyah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button