Oleh: Emil Siain, SH., MH.,
Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi penuntutan. Namun, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan pada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang. Tidak boleh ada kewenangan yang lahir hanya karena kebiasaan, praktik, ataupun penafsiran.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya banding terhadap putusan bebas murni. Menurut kami, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).
KUHAP Nasional Secara Tegas Menutup Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas
Pembentuk undang-undang secara jelas membedakan antara putusan pemidanaan, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dan putusan bebas (vrijspraak).
Pasal 244 ayat (5) KUHAP Nasional hanya memberikan hak banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
Konstruksi norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar menutup seluruh upaya hukum biasa terhadap putusan bebas. Dengan demikian, permohonan banding terhadap putusan bebas tidak memiliki dasar hukum (zonder wettelijke grondslag).
Argumentum A Contrario: Yang Tidak Diberikan, Berarti Tidak Diperbolehkan
Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip bahwa kewenangan aparat penegak hukum hanya dapat lahir dari undang-undang.
Ketika undang-undang secara tegas hanya memberikan hak banding terhadap putusan lepas, tetapi tidak menyebut putusan bebas, maka melalui metode penafsiran argumentum a contrario harus dipahami bahwa hak banding terhadap putusan bebas memang sengaja tidak diberikan.
Memberikan hak banding melalui penafsiran sama artinya dengan menciptakan norma baru yang tidak pernah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.
Asas Expressio Unius Est Exclusio Alterius
Asas hukum ini mengajarkan bahwa penyebutan secara tegas satu hal berarti mengecualikan hal yang lain.
Karena Pasal 244 ayat (5) hanya menyebut putusan lepas sebagai objek banding, maka secara hukum putusan bebas sengaja dikecualikan. Oleh sebab itu, tidak terdapat ruang bagi siapa pun, termasuk Jaksa Penuntut Umum, untuk memperluas objek banding melalui penafsiran.
KUHAP Nasional sebagai Lex Specialis
KUHAP Nasional merupakan hukum acara pidana yang baru dan bersifat khusus (lex specialis) mengenai tata cara penggunaan upaya hukum.
Segala praktik maupun yurisprudensi yang berkembang pada masa berlakunya KUHAP lama tidak dapat dijadikan dasar apabila bertentangan dengan pengaturan yang telah ditetapkan secara tegas oleh KUHAP Nasional.
Sejak berlakunya KUHAP Nasional, seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk pada norma baru yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Kehendak Pembentuk Undang-Undang (Legislative Intent) Sangat Jelas
Selama puluhan tahun, praktik upaya hukum terhadap putusan bebas menimbulkan perdebatan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan KUHAP lama.
Melalui KUHAP Nasional, pembentuk undang-undang secara sadar mengakhiri polemik tersebut dengan mengatur secara limitatif putusan mana yang dapat diajukan upaya hukum dan mana yang tidak.
Artinya, legislative intent pembentuk undang-undang sangat jelas, yaitu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan finalitas putusan pengadilan bagi seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sejalan dengan Pandangan Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej
Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej berpendapat bahwa hukum acara pidana modern harus menjunjung tinggi prinsip finality of judgment. Negara memang mempunyai kewenangan untuk menuntut dan menghukum seseorang, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip due process of law.
Ketika pengadilan telah menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka negara wajib menghormati putusan tersebut. Negara tidak boleh terus-menerus menempatkan seseorang dalam ancaman proses pidana melalui upaya hukum yang tidak diberikan oleh undang-undang.





