MATARAM, PolitikaNTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menunjuk Baiq Nelly Yuniarti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 880.1.11.1/3924/BKD/2025 yang ditandatangani Gubernur Iqbal pada Kamis, 18 September 2025.
Surat Perintah Tugas itu diterbitkan usai Kepala Dinas Perkim sebelumnya yakni Najamuddin Amy dimutasi menjadi Kepala Biro Perekonomian.
“Terhitung mulai tanggal 17 September 2025 disamping tugasnya sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi NTB, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman sampai dengan diangkatnya pejabat definitif atau paling lama sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 dalam hal belum diangkatnya pejabat definitif,” kata Gubernur Iqbal dalam surat yang dikutip PolitikaNTB.
BACA JUGA: Komisi I DPRD NTB Sayangkan Gubernur Iqbal Tak Pilih Baiq Nelly Jadi Inspektur Inspektorat
Masih dalam surat yang sama, Gubernur Iqbal meminta kepada Baiq Nelly untuk dapat menjalankan kebijakan sesuai dengan isi surat.
Tugas-tugas yang dilaksanakan adalah semua tugas/urusan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Perkim NTB. Namun, Baiq Nelly dilarang mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
“Kecuali pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan dan pemberhentian PNS,” tulis Iqbal.
BACA JUGA: Lepas Pekerja Migran NTB ke Jepang, Gubernur Iqbal: Kalian Duta Besar di sana
Sebagai informasi, Gubernur Iqbal telah melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemprov NTB pada Rabu, kemarin.
Dalam pelantikan di Pendopo Gubernur, Iqbal melantik 13 pejabat, terdiri dari 6 pejabat eselon II hasil lelang jabatan, dua kepala OPD, dan 5 pejabat eselon III yang dirotasi.