MATARAM, PolitikaNTB – Polemik pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025 menjadi sorotan. Salah dua yang sedang menjadi perbincangan saat ini adalah pergeseran anggaran Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025. Sebelumnya sebesar Rp30 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kemudian, pergeseran anggaran terhadap pokok pikiran eks DPRD NTB senilai Rp60 miliar. Semua itu dinilai telah menyalahi wewenang.
Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda, D. A. Malik dan M. Ihwan, justru memiliki pandangan lain terhadap masalah pergeseran anggaran ini. Mereka menilai, proses pergeseran tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Pergeseran-pergeseran anggaran tersebut, sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tegas Malik dan Ihwan dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Selasa (22/7/2025).
BACA JUGA: Pemprov NTB Gunting Anggaran Tak Prioritas Rp 400 Miliar, FGD hingga Perjalanan Dinas
Mereka berpendapat, pergeseran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2005 pertanggal 28 Mei 2025. Tertuang ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 Nomor 7.
Selain itu, pergeseran anggaran tersebut juga sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
“Jadi pergeseran anggaran–anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional,” jelasnya.
Karena berdasarkan sejumlah regulasi tersebut, Ihwan menegaskan, tidak ada soal terkait dengan pergeseran–persgeseran tersebut.
“Terlebih pergeseran anggaran pada APBD 2025, telah melalui proses yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, D. A. Malik juga menjelaskan, dalam tata kelola keuangan daerah, proses penganggaran hanya mengenal APBD dan APBDP.
Proses lahirnya APBD dan APBDP, sambungnya, harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pembahasan tersebut bersama dengan DPRD.
Namun dalam persitiwa adanya pengurangan biaya Fornas sebesar Rp2 miliar dan pemotongan pokok pikiran bagi eks Anggota DPRD Provinsi NTB, adalah bagian dari penyesuaian dan penataan kembali berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Selain itu, pemangkasan anggaran tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Khusus (DAK) Non-fisik.
Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas. Serta, Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Non-fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.
“Artinya, pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024,” jelasnya.
Regulasi lain yang mengatur tentang pergeseran tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA: Saran Bijak Prof Asikin: Sudahi Kegaduhan, Ciptakan Suasana Teduh-Jangan Saling Tuduh
Selanjutnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Pergeseran ini juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tengang Penjabaran APBD Tahun 2025.
Selain itu, di dalam Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, diarahkan agar pemerintah daerah di dalam melakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui proses pergeseran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun 2025 tersebut secara prosedur formal telah diberitahukan kepada pimpinan dewan sebagaimana amanah dari regulasi tersebut.
Sehingga menurut Malik, pergeseran-pergeseran anggaran tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Berbeda halnya dengan adanya isu “duit siluman” yang dibagi-bagi oleh oknum anggota DPRD NTB.
“Kami yakin ini di luar sepengetahuan Gubernur maupun perangkat daerah. Mungkin bisa saja informasi adanya pergseran ini dimanfaatkan oleh orang lain. Kemudian melakukan hal-hal di luar nalar hukum demi kepentingan pribadi dan peristiwa kedua inilah yang harus dibuka secara lebar oleh APH. Bukan soal pergeseran anggaran yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.