MATARAM, PolitikaNTB – Pemprov NTB meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang taat, sekaligus wujud keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta menurunkan angka kemiskinan.
“Kita ingin memberikan ruang bagi masyarakat, terutama yang selama ini menunggak, agar bisa mendapatkan keringanan dan mulai tertib administrasi kendaraan. Ini juga bentuk kepedulian kami kepada masyarakat miskin dan veteran yang sudah berjasa,” ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Selasa (24/6/2025).
Ragam Insentif dan Diskon mencakup beberapa insentif penting, di antaranya:
Keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan para veteran.
Diskon khusus bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan atau belum melakukan daftar ulang (Tidak Melakukan Daftar Ulang/TMDU).
Insentif mutasi masuk untuk kendaraan dengan plat luar daerah, seperti plat luar NTB, yang melakukan pendaftaran ulang ke wilayah NTB (plat DR atau EA).
BACA JUGA: DPRD NTB Minta Tarif Pajak Hiburan Dikaji Kembali
Langkah ini, menurut Pemerintah Provinsi NTB, diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan aktif di NTB. Saat ini, angka kendaraan aktif tercatat masih di bawah 50 persen dari total kendaraan terdaftar. Artinya, sebagian besar kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak tahunannya.
Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menambahkan bahwa melalui kebijakan ini, Pemprov tidak hanya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah, tetapi juga memberikan kemudahan sebagai bentuk empati kepada kelompok rentan.
“Kami ingin seluruh masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan salah satu cara konkrit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Dengan program ini, Pemprov NTB optimistis dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk tertib pajak, sekaligus menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terbebani.