MATARAM, PolitikaNTB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menagih Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2024 sebesar Rp 172 miliar.
Namun pada PT AMNT meminta pembayaran dana bagi hasil tambang tersebut dapat dilakukan pada September mendatang.
“Iya kemarin sudah ada surat dari PT AMMAN untuk penundaan. Tapi kita akan balas lagi (suratnya) bahwa harus segera disetor,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA: Pemprov NTB Tagih Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih Tahun 2024 ke PT AMNT
Fathurrahman menjelaskan Pemprov NTB menawarkan opsi kepada PT AMNT agar dana bagi hasil tambang itu disetor dua kali. Yaitu pada bulan Juni dan Juli, karena Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota yang juga mendapatkan dana bagi hasil tambang tahun ini membutuhkan dana segar untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
“Mungkin opsinya dua kali bayar, bulan ini dan bulan berikutnya. Tapi tidak sampai September, artinya Juni dan Juli harus disetor,” terang Asisten I Setda NTB ini.
Fathurrahman menyebutkan total dana bagi hasil tambang dari AMNT yang akan diperoleh Pemprov NTB sebesar Rp 172 miliar. Selain itu, Pemda kabupaten/kota juga mendapatkan jatah dana bagi hasil, namun Fathurrahman tak menyebutkan angka pastinya.
“Kalau kita diangka Rp172 miliar. Ada opsi yang dia (AMNT) ditawarkan sampai September. Tapi kita karena ini menyangkut kabupaten/kota, membutuhkan dana segar untuk penyerapan atau realisasi dari belanja,” terangnya.
BACA JUGA: PT AMNT Sambut Baik Rencana Relaksasi Ekspor Konsentrat di Tengah Optimalisasi Smelter
Kewajiban perusahaan pertambangan membayar dana bagi hasil keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang ljin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan persih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil nendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp 114 miliar. DBH sebesar Rp 114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023. Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemnprov NTB sebesar Rp 107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp 181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp 16,14 miliar atau totalnya Rp 145,26 miliar.
Sejak periode 2020-2023, Pemprov NTB telah menerima DBH keuntungan bersih dari PT AMNT tak kurang dari Rp 490 miliar. Dengan rincian, tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp107,1 miliar, selanjutnya untuk tahun 2022 sebesar Rp 268,2 miliar dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 114,9 miliar.