PemerintahanPolitik

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD NTB 2024, Beri Catatan Konstruktif

MATARAM, PolitikaNTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasannya terharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 serta Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan Terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal beserta jajaran Forkopimda NTB.

Juru Bicara Banggar DPRD NTB Sudirsah Sujanto membacakan pandangan Banggar DPRD NTB ihwal persetujuan tersebut. “Maka Badan Anggaran menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2024 ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ucap Sudirsah.

BACA JUGA: Fraksi Gerindra Sambut Baik Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Inisiatif Gubernur Iqbal: Rakyat Sangat Terbantu

Pihaknya mengaku, keputusan kesepakatan tersebut diambil setelah melalui serangkaian mekanisme sebagaimana diamanatkan oleh pasal 32 ayat 1 tata tertib DPRD yang menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD
dilaksanakan oleh Badan Anggaran.

Atas dasar tersebut Badan Anggaran telah melaksanakan berbagai kajian dan pembahasan melalui rapat-rapat, baik rapat internal banggar, rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), rapat bersama tim ahli, hasil telaahan atas pandangan umum/tanggapan fraksi-fraksi, serta hasil rapat konsultasi banggar dengan komisi-komisi sesuai jadwal kegiatan yang disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi NTB.

Kendati memberikan persetujuan, Banggar DPRD NTB memberikan sejumlah catatan pada lima bidang penyelanggaran pemerintahan dalam APBD tahun 2024.

Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia

1. Meminta kepada eksekutif terus melanjutkan penyelesaian kasus-kasus hukum yang terkait dengan legalitas aset-aset produktif untuk dalam rangka mendukung upaya penyehatan apbd melalui peningkatan riel pendapatan asli
daerah Provinsi NTB.

2. Dalam hal tindak lanjut terhadap lhp bpk yang ada di OPD baik temuan-temuan administasi maupun keuangan agar lebih bijaksana dalam melakukan koordinasi dan komunikasi sehingga tidak terkesan menghakimi dan lebih menitikberatkan pada upaya pembinaan.

Hingga hari ini didapat informasi bahwa baru tujuh puluh lima persen tindak lanjut lhp bpk yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu badan anggaran meminta untuk dilakukan percepatan sehingga semua tuntas dalam waktu enam puluh hari sejak dibacakan.

3. Badan Anggaran mengharapkan supaya Biro Hukum dapat melaporkan atau menyampaikan beberapa sengketa atau kasus yang sedang ditangani, hal ini bertujuan untuk melihat seberapa besar kebutuhan anggaran yang dapat disediakan dalam rangka menyelesaikan kasus / sengketa yang sedang diproses.

4. Badan Anggaran meminta kepada pemerintah agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi NTB untuk terus meningkatkan perannya untuk mensukseskan pembentukan koperasi merah putih di seluruh wilayah NTB dengan terus berkoordinasi dengan dinas koperasi dan ukm untuk memastikan setiap desa/kelurahan memiliki koperasi, sesuai dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025.

DPMD Dukcapil NTB juga terlibat dalam verifikasi awal dan pendampingan proses pembentukan koperasi, termasuk pengurusan akta notaris dan badan hukum.

5. Badan Anggaran mengapresiasi penyelesaian terhadap masalah kepegawaian terutama yang terkait dengan penyelesaian tenaga non asn. sebagaimana amanat undang-undang 20/2023 tentang asn diharapkan penyelesaian tenaga non ASN dapat tuntas sampai dengan bulan desember tahun 2025 ini.

BACA JUGA: Ahmad Muzani Temui Kepala Daerah Kader Partai Gerindra di NTB, Banyak Diskusi Soal Linearitas Pembangunan

Selanjutnya untuk kedepan nya badan anggaran mengharapkan kepada badan kepegawaian daerah Provinsi NTB melakukan mapping terhadap sisa non ASB sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Maping yang dilakukan hendaknya melihat kebutuhan organisasi, informasi faktual dilapangan tentang status non ASN apakah masih aktif atau tidak, dan tidak kalah pentingnya terkait ketersediaan anggaran. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa besar kemampuan fiskal daerah untuk alokasi gaji tenaga non ASNtersebut.

Selanjutnya, terkait aparatur sipil negara
pada inspektorat dan BKD kedepannya diharapkan dapat mengatur ritme atau berpegang pada aturan yang berlaku tentang mutasi dan perpindahan pegawai dari SKPD yang satu ke skpd yang lain.

Bidang Perekonomian

1. Badan Anggaran meminta kepada eksekutif untuk tetap konsisten membayar menyelesaikan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Pemprov NTB memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi atas temuan BPK tersebut. Terutama kelebihan belanja sebesar dua ratus empat puluh tujuh miliar lebih di RSUP Provinsi NTB.

Sehingga waktu yang ada harus betul-betul di maksimalkan untuk menyelesaikan rekomendasirekomendasi tersebut. badan anggaran berpendapat bahwa temuan badan pemeriksa keuangan tersebut kalau tidak diselesaikan tepat waktu maka akan menggangu kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.

Karena itu badan anggaran meminta pemerintah provinsi NTB segera mengambil upaya-upaya pembenahan di RSUP Provinsi NTB.

Selanjutnya hal ini harus menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya, karena pelayanan di rumah sakit harus betul-betul prima, betul-betul berjalan dengan maksimal dalam rangka melayani seluruh masyarakat nusa tenggara barat. Karena hal ini menyangkut nyawa manusia.

2. Mencermati capaian pendapatan daerah selama empat tahun terakhir yang tidak memenuhi target dan yang terus berulang maka badan anggaran mendorong pemerintah provinsi NTB untuk lebih cermat lagi dalam menentukan target pendapatan khususnya komponen pendapatan asli daerah yang yang selama empat tahun terakhir sebagian besar tidak mencapai target.

III. Bidang Keuangan dan Perbankan

1. Badan Anggaran mencermati bahwa nilai aset daerah tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 461,3 miliar atau 3,16% dibandingkan 2023. penurunan terbesar terjadi pada aset lancar Rp357,4 miliar (turun 50,76%) dan aset tetap Rp211,6 miliar (turun 1,69%).

Selanjutnya realisasi pad dari pengelolaan
aset hanya rp983 juta dari target Rp2,17 miliar (45,29%). Temuan bpk menunjukkan lemahnya pengamanan aset, pencatatan ganda, tanah belum bersertifikat, dan aset dalam sengketa.

BACA JUGA: Fraksi Gerindra Tolak Usul Interpelasi DAK 2024

BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian belanja BLUD, khususnya rsup yang mengalami lonjakan belanja tanpa justifikasi kinerja. badan anggaran meminta kepada gubernur untuk melakukan revaluasi menyeluruh atas seluruh aset, percepatan sertifikasi aset tanah, serta penguatan kendali terhadap belanja BLUD melalui sistem pelaporan yang berbasis kinerja
dan transparansi.

2. Badan Anggaran mencatat bahwa pendapatan asli daerah (PAD)) tahun 2024 meningkat sebesar 4,3% dari tahun sebelumnya. kontribusi pad dari pajak daerah meningkat dan didorong peningkatan penerimaan kendaraan bermotor dan pajak rokok. Temuan BPK menyoroti kekurangan volume pemungutan pajak dan
setoran yang tidak tepat waktu.

Badan Anggaran meminta kepada gubernur untuk melakukan penguatan sistem informasi pajak daerah terintegrasi dan digitalisasi database wajib pajak, serta mendorong ekstensifikasi sumber pendapatan baru di sektor pariwisata dan jasa produktif lainnya.

IV. Bidang Infrastruktur

1. Badan Anggaran mencermati secara keseluruhan, perbandingan capaian kinerja badan penanggulangan bencana daerah Provinsi NTB tahun 2023 dengan tahun 2024 cukup baik pada beberapa indikator, meskipun ada penurunan kinerja pada beberapa aspek terutama pada index ketahanan daerah (IKD) dan penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah.

Adapun permasalahan dan kendala adalah minimnya kapasitas personil teknis perencanaan penanggulangan bencana dan kedaruratan penanggulanagan bencana, keterbatasan sarana/prasarana penanggulangan bencana, koordinasi penaggulangan bencana belum optimal, dan dukungan anggaran yang belum maksimal.

Oleh karena itu badan anggaran merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pelatihan personil teknis secara profesional, pemenuhan sarana dan prasarana penanggulangan bencana secara memadai. Dan memaksimalkan peran forum prb sebagai wadah koordinasi lintas sektor diseminasi pengurangan resiko bencana dalam peningkatan fungsi lingkungan.

2. Badan Anggaran menyoroti zona angker kapal kapal industri, bahwa mereka selalu angker pada zona zona tangkap nelayan yang sangat mengganggu nelayan menagkap ikan ,kerapa kali jaring nelayan tersangkut pada jangkar kapal kapal industri dimaksud. Oleh karena itu badan anggaran meminta pemerintah memberikan teguran tertulis bahkan sangsi terhadap kapal kapal industri yang melakukan angker sembarangan pada zona tangkap nelayan.

V. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan

1. Badan Badan anggaran mencermti alokasi anggaran pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan (minimal 20%) dan kesehatan (minimal 10%), telah memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Badan Anggaran mencermti DPRD
Provinsi NTB menekankan perlunya peningkatan kualitas belanja, bukan hanya dari sisi kuantitas realisasi, tetapi juga dampak program terhadap pelayanan publik, penyediaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

2. Badan Anggaran mencermati berpendapat meskipun opini WTP terus diraih, perlu disoroti beberapa rekomendasi bpk yang masih memerlukan tindak lanjut serius kepada opd terkait.

3. Badan Anggaran menemukan masalah ketenagakerjaan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya meliputi: tingginya pengangguran; rendahnya kualitas tenaga
kerja; dan kesenjangan antara ketersediaan lapangan kerja dan pertumbuhan angkatan kerja. pertumbuhan lapangan kerja di NTB lebih lambat dibandingkan provinsi lain terutama di pulau jawa, tetapi menjadi tekanan karena jumlah lapangan kerja di NTB tidak bertumbuh secepat pertumbuhan angkatan kerja. Fakta ini membuktikan pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran 2024 belum efektif mengatasi masalah ketenagakerjaan.

Atas dasar hal tersebut badan anggaran merekomendasikan perlu penguatan efektivitas pelaksanaan anggaran pada dinas tenaga kerja dan trasmigrasi provinsi NTB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button