Fraksi Gerindra Tolak Usul Interpelasi DAK 2024

MATARAM – Fraksi Partai Gerindra di DPRD NTB menolak usualan hak interpelasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Penjelasan Fraksi-Fraksi Terhadap Usul Hak Interpelasi di Gedung DPRD NTB pada Rabu (23/4/2025).
Ketua Fraksi Partai Gerindra Sudirsah Sujanto awalnya mengurai sejumlah hal terkait usul yang diagendakan.
Pertama, pengelolaan DAK dilakukan dengan skema matching grants dan specific grants yang merupakan bagian dari kewenangan kementerian keuangan.
Dalam konteks evaluasi dan pengawasan, mekanisme pemeriksaan atas pengelolaan dak telah diatur secara spesifik dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik.
Selanjutnya, berdasarkan prinsip lex specialis sistematis, kewenangan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan DAK berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan pemerintah daerah menjadi dasar utama dan sah secara hukum dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi permasalahan dalam pengelolaan DAK.
Maka, setiap langkah yang diambil seharusnya berpedoman pada hasil pemeriksaan tersebut agar tidak keluar dari kerangka hukum dan kewenangan yang berlaku.
“Kendati DPRD dapat berperan dalam pengelolaan dana DAK, tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat. Namun, intervensi DPRD terhadap pengelolaan dana DAK juga memiliki batasan-batasan tertentu,” jelasnya.
Sudirsah merincikan beberapa contoh batasan intervensi yang dapat dilakukan DPRD. Pertama, pengelolaan dana DAK harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Kedua, pengelolaan DAK juga harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk prioritas pembangunan nasional dan strategi pembangunan daerah.
“Dengan pertimbangan yuridis tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB menyatakan menolak usulan hak interpelasi terhadap pengelolaan DAK,” jelasnya.
Kendati menolak, pihaknya di Partai Gerindra tetap memberikan catatan konstruktif sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Gerindra mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK, khususnya di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.
2. Fraksi menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan DAK di masa mendatang dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi,
dan akuntabilitas, serta berpegang pada asas good governance.
3. Fraksi juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal agar proses alokasi dan pemanfaatan dak benar-benar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.