Politik

Kedai Kopi, LSI dan Puspoll Terdaftar Di KPU Provinsi NTB

Mataram – Tiga Lembaga Survei yakni Kedai Kopi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll) terdaftar di KPU Provinsi NTB. Penyerahan Sertifikat terdaftar diberikan oleh KPU Provinsi NTB kepada tiga lembaga tersebut, Kamis (7/11) di Kantor KPU Provinsi NTB

Untuk Kedai Kopi terdaftar sebagai Lembaga Penghitungan Cepat, sementara LSI dan Puspoll terdaftar sebagai Lembaga Survei atau jajak Pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

Dalam paparannya Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB Agus Hilman mengapresiasi Ketiga lembaga tersebut mendaftar di KPU Provinsi NTB.

“Hal ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB”, ungkap hilman

Dirinya mengingatkan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Ketua KPU Provinsi NTB paling lambat lima belas hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat.

“Jadi hasil survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat wajib disampaikan kepada kami, baik terkait status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan”, tegas Hilman.

“Kalau tidak menyerahkan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilihan Umum berikutnya”, tutup Hilman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button