Hukrim

Kejari Mataram Sebut Ada Indikasi Pidana, Soal Dana Hibah KONI Mataram

Mataram – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ivan Jaka menyebut ada indikasi pidana yang muncul atas dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram pada tahun anggaran 2021 sampai 2023.

“Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” kata Ivan Jaka dikutip dari Antara, Selasa (23/7).

Hanya saja, Ivan belum dapat membeberkan soal indikasi tersebut. Pasalnya, penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan.

Ia mengaku jaksa masih harus menggali lebih banyak hal yang menjadi kelengkapan materi dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran dokumen terkait.

Klarifikasi Dimulai Sejak Mei 2024

“Saksi belum selesai (diperiksa). Kan, di sini ada 44 cabor (cabang olahraga), satu persatu masih kami periksa. Begitu juga soal LPJ (laporan pertanggungjawaban), belum sampai sana. Jadi, belum bisa kami jelaskan lebih jauh soal indikasi,” ujarnya.

Selama penyelidikan, pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait. Di antaranya dari pengurus KONI Mataram dan cabor. Permintaan klarifikasi ini berlangsung sejak Mei 2024.

Mereka yang sudah memberikan klarifikasi adalah M Farid Ghozaly selaku Bendahara KONI Mataram tahun 2021, Novian Rosmana (Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram), Fauzan Abdullah (Ketua Harian Persatuan Panahan Kota Mataram), Hamdi Achmad (PSSI Kota Mataram, dan Didi Sumardi (Ketua Perkemi Kota Mataram).

Masalah yang muncul dari dana hibah senilai Rp 15,5 miliar tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengungkapkan sudah lebih dari 50 persen saksi telah diperiksa. Pihaknya menegaskan satu saja saja saksi yang belum diperiksa maka tidak bisa tuntas. Artinya, harus clear semua.

Harun juga mengakui bahwa kasus tersebut memang terkesan lama. Karena memang kasus tersebut tidak hanya melibatkan internal KONI saja, melainkan juga ada sekitar 50 lebih cabang cabor yang harus dimintai keterangan satu-satu dan harus sesuai by data.

“SPJ-nya kita cek semua karena harus tuntas. Satu yang ketinggalan, tidak tuntas dia. Harus clear semua biar tidak jadi fitnah,” kata Harun, Kamis (18/7).

Diketahui, KONI Mataram mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp 2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp 10 miliar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button