Hukrim

Polisi Bantah Hentikan Kasus Penemuan Mayat di Pujut

Lombok Tengah – Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, membantah tudingan soal menghentikan (SP3) kasus penemuan mayat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (21/3/2024) lalu.

Iwan mengatakan, kasus kematian Heni Sukmayanti (25) warga Dusun Bedus, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, sampai saat ini masih terus berproses di Satreskrim Polres Lombok Tengah.

“Kami Polres Lombok Tengah tidak pernah menghentikan kasus tersebut, kasus masih berjalan Sat Reskrim masih bekerja untuk mencari petunjuk – petunjuk baru dan alat bukti baru yang mengarah ke pembunuhan,” kata Iwan kepada awak media, Jumat kemarin.

Iwan menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam dan upaya maksimal. Termasuk mencari keberadaan alat-alat bukti yang sempat viral, seperti perhiasan korban.

“Sekali lagi saya menegaskan tidak benar bahwa penyidik Satreskrim menghentikan kasus tersebut, kalau ada bukti-bukti baru yang kita peroleh nanti kita akan sampaikan,” ucapnya.

Pria berpangkat melati dua tersebut menyampaikan salah satu upaya mengungkap kasus tersebut pihaknya saat ini masih menunggu hasil digital forensik sehingga membutuhkan waktu cukup lama.

“Jadi korban bunuh diri itu berdasarkan hasil outopsi dari dokter forensik, tetapi itu tidak menutup kemungkinan berkembang, jadi kami tidak pernah menghentikan kasus ini di hasil outopsi,” tegasnya.

Untuk sementara kata Iwan, penemuan mayat diduga bunuh diri tersebut kita masih berbicara hasil outopsi, pihaknya saat ini masih bekerja agar kasus ini dapat terungkap.

“Kejadian penemuan mayat tersebut belum final, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil digital forensiknya dapat kita bisa ungkap kasus penemuan mayat tersebut. Mohon doanya,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan keluarga korban Rata Wijaya menjelaskan, setidaknya terdapat lima fakta yang menunjukkan Heni Sukmayanti tidak bunuh diri.

1. Adanya struk belanja Alfamart

    Rata Wijaya mengungkapkan, struk belanja Alfamart tersebut adalah benar milik Heni yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti.

    Struk tersebut telah dilakukan validasi oleh pihak keluarga korban dengan melihat langsung rekaman CCTV Alfamart.

    “Jadi Heni membeli makanan untuk sahur atau untuk apa. Isinya itu adalah mie instan dan lain sebagainya yang ia beli. Tidak ada racun tikus, Baygon (obat nyamuk). Semuanya untuk menyambung kehidupan,” katanya belum lama ini.

    Rata menyimpulkan, dengan Heni hanya membeli makanan untuk menyambung kehidupan maka patut diduga Heni tidak ada niat sama sekali untuk melakukan upaya bunuh diri.

    “Jadi ndak mungkin orang mau bunuh diri kalau dia beli makanan. Paling tidak dia beli racun atau apa untuk menyakiti diri,” ujarnya.

    2. Pakaian yang melekat di tubuh korban adalah pakaian tidur

      Rata mengungkapkan bahwa pakaian yang melekat saat ditemukan tewas adalah pakaian minim yang ia pakai untuk istirahat tidur.

      Hal itu pun kian menjadi alasan kuat pihak keluarga menduga jika Heni tak mati bunuh diri.

      “Posisi saat ia ditemukan adalah posisi terlentang dengan pakaian minim atau pakaian tidur. Kalau orang yang mau bunuh diri ndak perlu ganti pakaian karena ia pulang dari kerja,” jelas Rata.

      “Pakaian minim ini membuat kita curiga. Kalau orang yang mau bunuh diri masak mau pakai pakaian tidur dulu. Jadi terlepas apakah ada orang yang membuka atau dugaan lainnya silahkan pihak Polres Lombok Tengah yang akan membuktikan,” sambung Rata.

      3. Keluarga Korban Temukan Luka Memar

        Rata menyebutkan, korban ditemukan dalam kondisi terkapar tak berdaya. Pihak keluarga yang memandikan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram ditemukan adanya luka memar.

        “Masak ia bisa memar gara-gara dia jerat lehernya? Kalau diapun jerat leher maka kita bisa praktikkan. Misalkan saat kita saking mau bunuh diri maka sakit dan akan lemas. Setelah lemas maka kita ndak kuat dan akhirnya kita akan tahan talinya. Maka nafas kita akan normal kembali. Itu logika sederhananya,” terang Rata.

        4. Kunci kos kamar korban bisa terbuka dari luar

          Rata menyayangkan adanya pernyataan jika kunci kamar kos korban terkunci dari dalam. Padahal, faktanya orang yang membuka kamar kos Korban pertama kali bisa membuka kamar kos dari luar.

          5. Barang bukti CCTV

            Rata menjelaskan, banyak barang bukti yang sudah dikumpulkan mulai dari rekaman CCTV hingga hape korban.

            “Itu yang kita bingungkan kenapa dibiarkan ini barang (kasus). Padahal barang bukti ada. Tapi sampai sekarang belum dibuka. Kalau kita lihat baru bermohon mengirimkan permohonan ke mabes Polri,” beber Rata.

            Rata menilai pihak kepolisian tak serius menangani kasus tersebut. Hal itu pun sangat ia sayangkan.

            “Jadi ada seolah-olah ada pembiaran terhadap kasus ini. Tidak serius ditangani Polres, bercanda terhadap nyawa manusia. Janganlah dijadikan candaan,” pungkas Rata.

            Related Articles

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

            Back to top button