Dugaan Korupsi Hibah KONI Mataram, Kejari Menolak Dikaitkan dengan Politik

Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akhirnya kembali angkat bicara soal dugaan korupsi dana Hibah KONI Mataram.
Kejari membantah tudingan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram Firadz Pariska yang menyebut mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 15 miliar berkaitan dengan urusan politik.
Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid menegaskan pihaknya tidak ada hubungan dengan politik.
“Kami tidak ada hubungannya dengan politik,” kata Harun membantah pernyataan Ketua KONI Mataram, Kamis (13/6) pada PolitikaNTB.
Ditanya soal perkembangan kasus tersebut, Harun mengungkapkan masih tahap penyelidikan. Ia memastikan penanganan akan berjalan dengan profesional.
Pihaknya mengapresiasi peran media yang telah mengawal penanganan kasus dugaan penyelewengan uang negara itu.
“Mantap,” balas Harun usai dikirimi berita terkait penanganan kasus KONI di Indonesia.
Pihak Kejari sendiri, sedari awal merilis dugaan korupsi dana hibah ini telah meminta supaya media dan masyarakat untuk memantau penanganannya.
Firadz Membantah Tuduhan Korupsi
Sebelumnya, Firadz Pariska membantah soal tuduhan korupsi dana hibah dari pemerintah kota (Pemkot) yang dialamatkan kepadanya.
Firadz mengaku semuanya sudah selesai dan tanpa permasalahan.
“Nggak ada. Itu sudah selesai, nggak ada apa-apa,” kata Firadz usai deklarasi pasangan Cagub dan Cawagub di Lombok Tengah.
Sekertaris DPD I Partai Golkar NTB ini menyebut tuduhan tersebut sangat tidak mendasar.
Bahkan, dia menilai kasus itu sengaja dimunculkan di permukaan karena adanya kepentingan politik dari oknum.
BACA JUGA: Sesumbar Tak Ada Korupsi, Ketua KONI Klaim Dana Hibah untuk Bonus Atlet
Selain itu, Firadz bahkan mengelak jika dirinya telah dipanggil oleh Kejari Mataram untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 15 miliar tersebut.
“Politiklah, saya ndak ada dipanggil,” ujar Firadz.
KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar. (*)