Diduga Tipu Warga, Ketua DPC Demokrat Lombok Tengah Dipolisikan
Lombok Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra dilaporkan ke Polda NTB.
Ia dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan barang senilai puluhan juta oleh korban berinisial MD (perempuan) warga Jakarta.
Kepada media, MD menceritakan kronologi awal mula terlapor menipu MD. Pada tahun 2021, ia membeli sebuah rumah di BTN Alhijrah komplek B12 Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB senilai Rp 115 juta.
Kemudian, pada awal tahun 2022 kata MD rumah itu akan dilakukan renovasi dengan bekerjasama dengan terlapor Bagus yang meminta mencarikan MD tukang.
“Setalah saya pegang surat akta jual beli (AJB) dan sertifikat rumah. Dia mengajukan diri menggunakan tukang dari dia untuk melakukan renovasi rumah yang saya beli tersebut,” kata MD saat ditemui media, Jumat (9/2/2024) di Praya.
Setelah bersepakat untuk melakukan renovasi, anggota DPRD Lombok Tengah itu juga meminta dua orang tukang berinisial N dan M untuk mengerjakan rumah MD dengan nilai kontrak Rp 100 juta.
“Dia bilang saya yang bangun. Udah gampang rumah itu, saya yang bangun itu. Saya yang bertanggungjawab,” kata MD mengutip keterangan Bagus.
Berselang beberapa minggu kemudian, Bagus meminta uang senilai Rp 100 juta untuk membayar tukang dengan kesepakatan melakukan renovasi rumah dalam tempo 5 bulan atau tuntas pada bulan Mei 2022.
“Awalnya dia mulai nawar untuk ongkos renovasi itu senilai Rp 110 juta di luar harga borong material bangunan. Jadi saya tawar deal Rp 100 juta terima jadi. Dan itu deal kan waktu itu,” imbuh MD.
Tak lama setelah itu, Bagus meminta DP (Down Payment) biaya tukang yang melakukan renovasi rumah senilai Rp 30 juta. Selang dua pekan, Bagus mengirim denah rumah rumah yang akan dikerjakan oleh dua tukang dari terlapor.
“Sempat dikirim denah oleh dia (Bagus). Saya awalnya percaya karena dia anggota dewan. Saya kasi DP setelah cocok. Dia minta lagi uang Rp 1 juta untuk meminta acara untuk memulai membangun rumah MD,” katanya.
Lebih jauh MD menjelaskan, berselang beberapa bulan setelah mengirim upah Rp 80 juta ke Bagus untuk ongkos tukang hingga bulan Mei 2022.
Namun, progres pekerjaan rumah milik MD tidak menunjukkan hasil signifikan. MD pun sempat meminta Bagus untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah.
“Saya pulang tagih pembangunan (rumah) yang belum jadi. Dia minta supaya rumah itu dipasang genteng. Supaya bisa memasukan instalasi listrik. Saya kasi lagi Rp 25 juta untuk memasang listrik,” imbuh MD.
Hanya saja, pengerjaan rumah tak kunjung dikerjakan oleh dua tukang dari terlapor sesuai dengan perjanjian kerja.
Setelah itu MD pun kembali pulang ke Lombok untuk membeli granit dan material lain senilai Rp 31 juta untuk dipasang di rumah tersebut.
“Granit itu disimpan oleh Adi Bagus ke rumah temannya bernama Lalu Deni. Karena lama tidak dikerjakan. Sudah mau habis tahun 2022 granit itu hilang dari rumah Lalu Deni,” beber MD.
Merasa ditipu oleh Bagus, MD pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Karena merasa tidak mendapatkan penanganan serius, MD melaporkan Bagus ke Polda NTB pada akhir Desember 2023.
“Setelah saya lapor ke Polda tiba-tiba (Bagus) mengganti barang-barang saya dengan spek di bawah standar yang saya beli di toko bangunan di Mataram. Dia bilang sudah kembalikan. Tapi karena barang itu bukan merk sama, saya rugi dong,” kata MD.
Selain itu, MD pun merincikan kerugian yang dialami atas perlakuan Bagus selama menjalani kerjasama.
Pertama ongkos pengerjaan rumah tidak rampung senilai Rp 100 juta, pembelian kusen dan material lain senilai Rp 86 juta, pembelian pintu, kusen, granit senilai Rp 31 juta, pembelian tralis tangga 5 juta (belum ada), dan terkahir pembelian instalasi listrik, lampu dan interior rumah senilai Rp 25 juta (disita tukang).
Dengan total kerugian yang dialami tersebut, MD dia pun meminta agar pihak kepolisian memeriksa Bagus sebagai terlapor kasus penipuan dan penggelapan barang.
“Saya sempat minta damai baik-baik. Tapi rupanya pelaku ini tidak mau. Yaudah sekarang kita akan teruskan proses hukumnya di kepolisian,” tegas MD.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan ada aduan MD yang melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya tahun 2023 lalu.
“Laporan ini masih pengaduan. Masih perlu penyelidikan. Karena dalam surat kami itu, tidak menyebutkan siapa pelakunya karena belum kami tetapkan (tersangka),” kata Syarif ketika dikonfirmasi.
Menurut Syarif kasus tersebut pun saat ini sedang dalam proses penanganan. Bahkan, ia ia juga sudah menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada korban.
“Sudah disampaikan perkembangan penyelidikan ke pelapor,” ujar Syarif.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra yang dimintai klarifikasi dugaan penipuan dan penggelapan kepada MD belum memberikan keterangannya kendati sudah dihubungi berkali-kali. (*)