Hukrim

Massa Desak Polda NTB Usut Aktivitas Galian C di Sumbawa Barat

Mataram – Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) menggelar aksi di Mapolda NTB, Kamis, (13/6/2024). Massa menuntut pihak kepolisian untuk mengusut para mafia tambang yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Dalam aksinya, massa DRM menyoroti dugaan tindak pidana aktivitas galian C yang berlokasi di Maluk, Sumbawa Barat. Diketahui aktivitas pertambangan tersebut diduga ilegal dan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Korlap Aksi, D.N Indra mengatakan aktivitas tambang tersebut diduga dioperasikan oleh CV Luwes di dua titik lokasi yaitu Dusun Nangka Lanung, Desa Benete dan di Balas Kecamatan Maluk.

“Kami menduga dioperasikan CV Luwes dan berdasarkan dokumen NIB dan konfirmasi kami ke Dinas ESDM NTB bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin atau IUP,” katanya.

Dia meminta Polda NTB melakukan pendalaman apakah CV tersebut berdiri sendiri atau ada aktor besar yang ada di balik aktivitas galian tersebut.

“Karena melihat fakta di lapangan, tambang ilegal cukup besar dan beroperasi menggunakan sejumlah alat berat dan terdapat mesin craser dengan kapasitas cukup besar,” ujar Indra.

Dia juga menjelaskan berdasarkan penelusurannya pada Selasa kemarin, tambang tersebut beroperasi dan terdapat kendaraan yang diduga milik PT Waskita Beton Precast Tbk yang beraktivitas di Desa Benete.

Perusahaan tersebut kata Indra, beberapa bulan belum mengantongi izin dan sempat dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Perusahan tersebut baru-baru ini memiliki rekam jejak buruk dalam persoalan hukum, di mana direktur pemasarannya didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana dengan kerugian negara Rp2,5 triliun,” katanya.

Sementara Kordum Aksi, Samsul meminta aparat penegak hukum mendalami perizinan pergudangan PT Waskita Beton Precast Tbk. Dia menduga perizinan pergudangan terbit secara cepat pasva penyegelan yang dilakukan tim  gabungan.

“Apakah perizinan telah memenuhi mekanisme dan standar. Terlebih aktivitasnya bukan sekedar menyimpan barang dalam gudang, melainkan membuka isi barang dari kantong semen dan dimasukan dalam balac cemen truk dalam kondisi sudah tercampur,” ujar dia.

Proses kegiataan pemindahan itu kata Samsul, jelas berbeda dengan izin yang dimiliki perusahaan, karena dalam kegiatan pemindahan tersebut dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan yang berhubungan dengan polusi udara dari debu semen yang tidak terfilterasi dengan baik.

“Kami menuntut untuk menghentikan sekuruh aktivitas PT Waskita Beton Precast Tbk selama beroperasi. Juga menuntut agar laporan keuangan mereka diperiksa,” kata dia.

Selain itu, massa mendesak mengevaluasi ulang izin perusahan tersebut, dan juga memeriksa sumber material alam karena diduga bersumber dari galian C yang diduga ilegal.

“Hentikan juga aktivitas galian c di Balas Maluk dan Dusun Langka Lanung Desa Benete. Tangkap dan periksa aktornya,” ujarnya.

Mereka juga meminta polisi menyita alat-alat di galian c dan menyegel tempat tersebut. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan LSM ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Media ini mencoba menghubungi Owner CV Luwes, Bakri. Melalui sambungan telepon dia mengatakan CV miliknya sudah mengantongi izin. Dia membantah bahwa CV tersebut beroperasi tanpa izin.

“Sudah ada izinnya itu. Salah besar kalau dibilang enggak ada izin,” kata dia.

Dia juga membantah bahwa ada aktor besar di belakang CV Luwes.

“Murni punya aku pribadi, sederhana sekali kalau itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan telah mengetahui CV miliknya dilaporkan ke Polda NTB. Menurutnya itu hanya kesalahan komunikasi.

“Saya sudah enggak nambang hari-hari ini. Enggak ada pembeli gitu. Nanti LSM yang laporkan kita, saya bisa ketemu mereka (untuk klarifikasi),” ujar dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?