Politik

Tok! MK Tolak Permohonan NasDem di Dapil 8 NTB, PKB Resmi Raih Kursi Terakhir

Mataram – Perselisihan angka antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) NTB VIII Lombok Tengah, akhirnya tuntas di ketokan palu Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, perkara dengan Nomor 41-01-05-18/Phpu.Dpr-dprd-xxii/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem sebagai pemohon dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pihak terkait telah diputuskan oleh majelis pada Selasa (21/5/2023).

Sidang putusan tersebut diikuti oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dan dibantu oleh Oly Viana Agustine dan Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak.

Dalam amar putusan yang diterima PolitikaNTB, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Selain itu, hakim Mahkamah juga menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Di sisi lain, Mahkamah dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Ketua DPC PKB Lombok Tengah Lalu Pelita Putra mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga.

Ia menyebut kemenangan yang diraih pada Pileg tahun ini merupakan hasil dukungan, kerja sama antara tim dan simpatisan yang terus mengalir kepadanya.

“Alhamdulillah, dinda. Ini berkat doa serta kerja sama yang baik dari semua pihak,” katanya, Sabtu (25/5/2024) via Whatsapp.

Dengan keluarnya putusan MK nomor 41 tersebut, Pelita berharap agar tak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membangun opini yang menyesatkan di tengah persiapan kita menghadapi Pilkada serentak tahun ini.

“Putusan ini dapat membuat persoalan di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih terang benderang sebagai akibat masifnya opini yang dibangun oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab serta ingin berkuasa dengan cara cara tak bermoral dan cendrung merusak upaya upaya penegakan demokrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga tak lupa mengucapkan rasa terimakasih kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Sekjen DPP PKB Muhammad Hasanuddin Wahid, Tim Lawyer , DPW PKB NTB.

“Saya juga ucapkan terimakasih kepada saksi-saki PKB dari tingkat TPS sampai pleno Provinsi Serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang telah berjibaku mengumpulkan bukti dan data pendukung demi tegaknya kebenaran,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?