11 Sengketa Pemilu di NTB Bergulir di NTB
Mataram – Ada 11 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh perselisihan tersebut berkaitan dengan perolehan suara para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu kemarin.
Komisioner Bawaslu NTB Umar Ahmad Set mengatakan, seluruh sengketa tersebut juga sudah dilaporkan ke Bawaslu RI untuk dilakukan verifikasi.
Umar menjelaskan 11 gugatan sengketa dari NTB yang ditangani MK terkait dugaan kecurangan suara hasil Pileg 2024.
Gugatan sengketa hasil Pileg itu antara lain dilayangkan Calon DPD RI Dapil NTB TGH Lalu Gede Sakti.
“Dia persoalkan suaranya yang hilang di beberapa daerah di NTB, salah satunya di Lombok Barat,” katanya.
Selain itu, ada juga gugatan yang dilayangkan antar Caleg PKS di Sekotong Lombok Barat, Caleg DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari PAN.
Selanjutnya, gugatan juga dilayangkan Caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, Caleg Demokrat Kota Mataram, Caleg Gerindra di Kabupaten Bima, Caleg DPRD Provinsi NasDem di Lombok Tengah dan lainnya.
Sengketa PHPU Hanya Berkaitan denga Perolehan Hasil
Umar menjelaskan bahwa sengketa PHPU tersebut hanya berkaitan dengan perolehan hasil baik di internal partai, maupun antar partai peserta Pemilu.
Nantinya oleh Bawaslu RI akan meminta kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk hadir dalam persidangan, sebab seluruh perselisihan tersebut terjadi di tingkat bawah.
Terhadap perselisihan hasil suara kata Umar, proses pemindahan suara tersebut sejatinya diketahui oleh KPU.
Pasalnya seluruh akses terhadap aplikasi yang digunakan dimiliki oleh KPU sementara Bawaslu tidak memiliki akses untuk mengawasi di aplikasi Sirekap tersebut.
“Kalau soal rekapitulasi yang paling tau KPU, siapa melakukan apa, dimana dan kapan dan digeser dari mana kemana dia tau, karena mereka yang punya akun,” ujar Umar.
Umar juga mengungkapkan banyak persoalan terjadi di lapangan pada saat rekapitulasi suara, termasuk ditemukannya salinan C hasil yang banyak bekas penghapus cair (tipe-X).
“Tanda pagar yang di C-hasil itu tidak boleh di tipe x itu angka orang, itu lahir saat publik menyaksikannya di TPS pada saat penghitungan,” beber Umar.
Sidang PHPU Mulai 29 April Mendatang
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, 11 PHPU tersebut sebenarnya sudah selesai pada saat rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu baik di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan provinsi.
“Ini sesungguhnya sudah dilakukan penyandingan data pada saat rekapitulasi baik di tingkat PPK, di tingkat kabupaten bahkan provinsi, tapi kita tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak menggugat,” kata Khuwailid.
Sidang sengketa PHPU untuk NTB akan berlangsung pada 29 April mendatang, sidang akan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan, apakah permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan pada pokok perkara atau tidak.
“Terkait dengan PHPU kita Insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti,” tandasnya.(*)