Pileg 2024

Dugaan Tipilu, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan

Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi NTB, Rabu (13/3/2024).

Kasus dugaan Tipilu ini dilaporkan oleh seorang advokat asal Pringgarata Lombok Tengah, Khaeril Anwar dan diterima staf Bawaslu NTB Bagian Pelaporan.

Khaeril melaporkan kasus penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara partai politik dan calon legislatif Dapil 8 Lombok Tengah.

“Hemat kami, dia sudah terang benderang melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 532 junto pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Khaeril di Kantor Bawaslu NTB, Rabu siang.

Khaeril menjelaskan adanya dugaan penggelembungan, pengalihan dan pemindahan suara di Dapil NTB 8 Lombok Tengah setelah dilakukan sanding data pada pleno terbuka KPU NTB, Senin (11/3/2024).

Sanding data yang dilakukan KPU NTB berdasarkan rekomendasi saran perbaikan (Sarper) Bawaslu NTB atas keberatan Partai Nasdem dan PKB.

“Hasilnya sangat mencengangkan terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B, caleg A ke caleg B. Kami selaku warga negara merasa ada tanggungjawab moral untuk bisa menyetop perbuatan ini supaya menjadi pembelajaran dan efek jera bagi demokrasi ke depan,” ujar Khaeril.

Menurut Khaeril, kasus dugaan Tipilu yang dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah sangat memalukan. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu NTB segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk ditangani Sentra Gakkumdu NTB.

“Ini sudah jelas sudah masuk ke UU Tipilu,” tegasnya.

Bawaslu NTB Atensi Khusus Dugaan Penggelembungan Suara di Lombok Tengah

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan pihaknya memberikan atensi terkait dugaan penggelembungan suara di Lombok Tengah.

Ia memastikan Bawaslu NTB akan menindaklanjuti laporan dugaan kasus Tipilu yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu di Lombok Tengah.

Menurut Itratip, kasus dugaan kecurangan Pemilu di Lombok Tengah tersebut harus dibongkar. Untuk dapat membongkar kasus tersebut, masyarakat atau peserta pemilu yang merasa suaranya dicurangi agar melaporkannya ke Bawaslu.

“Karena bisa juga dalam proses itu terjadi kesepakatan, pemufakatan jahat antara oknum PPK dengan oknum Panwaslu di kecamatan,” katanya.

Selain itu, Itratif menegaskan bahwa Bawaslu NTB sangat mengantensi hal itu. Pihaknya berharap akan mendapatkan bukti yang cukup sehingga jelas aktor-aktor yang terlibat di situ.

“Harapan kita ketika ada yang bisa terbukti itu akan menjadi efek kejut bagi yang lain,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?