Berita

Pleno Kabupaten Lombok Tengah, Baru Dibuka Sudah Dihujani Interupsi

Lombok Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah membuka secara resmi rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara atau tingkat kabupaten pada Pemilu 2024, di Aerotel Praya, Sabtu (2/3/2024).

Hanya saja, baru saja selesai pembacaan tata tertib (Tatib) rapat pleno rekapitulasi dibacakan para saksi dan Bawaslu setempat sudah “menghujani” KPU dengan interupsi.

Salah satu saksi DPD RI Apriadi Abdi Negara misalnya, ia mengatakan pihaknya melihat KPU Lombok Tengah sengaja mempercepat proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

Saksi Minta Pleno Ditunda Sampai Proses Pleno Tingkat Kecamatan Rampung

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pleno rekapitulasi suara kabupaten ini ditunda sementara sampai proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan rampung semua.

“Pertama PKPU 5 2024 itu mewajibkan kepada PPK untuk menyerahkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan semua kotak suara itu diserahkan ke Kabupaten baru bisa dimulai pleno ini,” kata Abdi.

Kemudian Abdi juga menjelaskan dalam aturan tersebut PPK juga diwajibkan untuk menempel hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di tempat yang cepat dijangkau oleh masyarakat umum.

“Tujuan itu agar tidak ada perbedaan selisih suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Supaya menganut prinsip terbuka jujur dan adil,” tegas Abdi.

Abdi menegaskan bahwa, jika KPU tetap saja ngotot untuk melanjutkan proses pleno rekapitulasi ini. Pihaknya menduga bahwa ada permainan yang sengaja dilakukan oleh pihak penyelenggara.

“Kami tahu semua, ini jelas terjadi ini (permainan). Kalau kita teruskan pleno ini, maka kita dapat menduga ada dugaan kecurangan yang terjadi di kecamatan yang belum selesai,” bebernya.

Bawaslu Lombok Tengah Minta Pleno Ditunda

Tempat yang sama, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi pun meminta agar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten untuk ditunda sementara sampai proses pleno kecamatan rampung semua.

Selain itu, Bawaslu juga mempertanyakan alasan KPU belum menyelesaikan proses pleno di beberapa kecamatan di Lombok Tengah.

“Kenapa sampai hari ini Lombok Tengah belum selesai pleno di tingkat kecamatan itu. Karena itu mestinya sudah selesai, itulah yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kenapa sampai hari terakhir ini belum selesai sedangkan batas waktu sampai tanggal 5 harus sudah selesai,” kata Faozan.

Faozan pun secara lisan memberikan rekomendasi kepada KPU agar menunda proses pleno rekapitulasi kabupaten sampai pleno kecamatan di kecamatan selesai.

“Kalau saran perbaikan kami dengan saran secara lisan untuk ditunda pleno ini sampai seluruh kecamatan menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Hendri Harliawan yang melihat kondisi forum sudah tidak kondusif, ia pun menskors rapat pleno.

“Rapat pleno kami skors sepuluh menit,” tandas Hendri.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button