Berita

Berapa Gaji Jadi Anggota DPD? Ini Tunjangan dan Upah Pokok yang Diterima

Mataram – Berapa gaji jika jadi Anggota DPD? Besar gaji yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

PP 58 ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa hak keuangan dan administratif anggota DPD sejajar dengan hak keuangan dan administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, gaji anggota DPD dan DPR adalah setara sebagaimana UU yang berlaku.

Gaji Pokok Anggota DPR dan DPD

Sedangkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR diatur secara spesifik di beberapa dokumen resmi negara misalnya Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Dari surat tersebut diketahui gaji pokok yang diterima oleh Anggota DPR tidak sama karena bergantung pada jabatan, sedangkan tunjangan yang diterima disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Besaran Gaji Juga Tertuang di PP Nomor 75 Tahun 2000

Gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR dan tunjangan diatur dalam SE Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Tak hanya itu, besar gaji juga sudah tertuang di PP Nomor 75 tahun 2000.

Dari aturan yang ada, besar gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000, sedangkan besar gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000. Untuk Anggota DPR akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000.

Artinya, baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota DPD juga akan menerima gaji yang sama sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Daftar Tunjangan Anggota DPD

Anggota DPD menerima berbagai tunjangan mulai dari tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan.

Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000

Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

Uang sidang/paket Rp2.000.000

Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Tak hanya itu, anggota DPD juga berhak mendapat beragam fasilitas salah satunya adalah mendapat anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapannya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?