Berapa Gaji Jadi Anggota DPD? Ini Tunjangan dan Upah Pokok yang Diterima
Mataram – Berapa gaji jika jadi Anggota DPD? Besar gaji yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
PP 58 ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
Dalam PP itu dijelaskan bahwa hak keuangan dan administratif anggota DPD sejajar dengan hak keuangan dan administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, gaji anggota DPD dan DPR adalah setara sebagaimana UU yang berlaku.
Gaji Pokok Anggota DPR dan DPD
Sedangkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR diatur secara spesifik di beberapa dokumen resmi negara misalnya Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Dari surat tersebut diketahui gaji pokok yang diterima oleh Anggota DPR tidak sama karena bergantung pada jabatan, sedangkan tunjangan yang diterima disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Besaran Gaji Juga Tertuang di PP Nomor 75 Tahun 2000
Gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR dan tunjangan diatur dalam SE Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Tak hanya itu, besar gaji juga sudah tertuang di PP Nomor 75 tahun 2000.
Dari aturan yang ada, besar gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000, sedangkan besar gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000. Untuk Anggota DPR akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000.
Artinya, baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota DPD juga akan menerima gaji yang sama sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Daftar Tunjangan Anggota DPD
Anggota DPD menerima berbagai tunjangan mulai dari tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan.
Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
Uang sidang/paket Rp2.000.000
Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.
Tak hanya itu, anggota DPD juga berhak mendapat beragam fasilitas salah satunya adalah mendapat anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapannya.(*)