KPU Sebut Dugaan Kecurangan di Sekotong Hanya Isu Belaka
Lombok Barat – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, akhirnya buka suara terkait laporan yang dilayangkan oleh enam pimpinan parpol kepada Bawaslu soal dugaan suara hilang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Selasa (28/2/2024).
Menurut Rudi apa yang menjadi kekisruhan terkait banyak suara hilang di Kecamatan Sekotong hanyalah isu belaka. Seharusnya kata dia, hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum oleh parpol.
“Kalau kami kewenangannya hanya melakukan rekap. Terhadap isu (kecurangan) saya sebut ini isu. Karena kita butuh bukti untuk mengatakan itu ada pelanggaran,” kata Rudi kepada awak media di sela-sela rapat pleno rekapitulasi kabupaten di hotel Jayakarta, Senggigi, pada Kamis (29/2/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum. Sedangkan untuk hasil pleno rekapitulasi ini akan dapat diketahui setelah rapat tuntas.
“Dan terkait hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami akan tahu (hasilnya) pada hari ini seperti apa,” ujarnya.
Tersisa Rekapitulasi Empat Kecamatan
Rudi mengatakan saat ini pihaknya masih belum melihat hasil rekapitulasi di Kecamatan Sekotong secara utuh. Pasalnya, pleno rekapitulasi suara secara terbuka tingkat kabupaten hari ini masih tersisa 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Lingsar, Lembar, Gerung, dan Sekotong.
“Karena sampai hari ini kita juga belum melihat. Tapi mudah-mudahan lah lancar-lancar semua rekapitulasi itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Riadi juga mengaku bahwa pihaknya sejauh ini tak pernah melihat adanya pergeseran suara di Kecamatan Sekotong.
“Karena kalau terkait kebenarannya itu dari data. Kita tidak bisa berbicara hanya sekedar berasumsi, hanya sekedar berpendapat karena saya kira semua orang boleh berasumsi dan berpendapat,” imbuhnya.
Rudi tidak menampik ada pihak pendukung yang akan melakukan protes pada rapat pleno. Meski demikian, KPU pada intinya tetap melakukan rekapitulasi berlandaskan data rekapitulasi pada tingkat kecamatan.
“Kami tetap pada data. Dan Bawaslu memiliki kewenangan saran perbaikan rekomendasi di sidang pleno. Jika ada nanti di sidang pleno sepanjang rekomendasi itu sesuai dengan prosedur, maka kami wajib untuk mengikuti,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Rudi, sepanjang yang direkomendasikan Bawaslu tidak keluar dari aturan, maka KPU berhak melakukan klarifikasi.
Fungsi Rekapitulasi di Kabupaten Berbeda Dengan PPK
“Fungsi rekapitulasi di kabupaten itu berbeda. Sebab apa. Kami bukan PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan). Kalau kami bekerja seperti PPK, maka kamilah yang kena pelanggaran etik. Karana seperti tu yang diatur dalam mekanisme aturan,” ungkap Rudi.
Menurutnya, rapat pleno hari ini hanya mencocokkan di D hasil. Surat D hasil yang dicocokkan itu dari apa yang didapatkan dari para saksi parpol, PPK, dan Bawaslu kabupaten.
“Karena apa yang dihasilkan pada saat rekapitulasi di teman-teman PPK itu kan juga didapatkan oleh saksi Parpol, termasuk juga di Bawaslu,” pungkasnya.(*)