Ketua DPC Gerindra Lombok Barat Dibuat Geram, Saksinya Dilarang Masuk Arena Pleno
Lombok Barat – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lombok Barat Nuhidayah sempat dibuat geram oleh kebijakan yang dibuat oleh panitia rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lombok Barat di hotel Jayakarta, Kecamatan Batulayar, pada Kamis (29/2/2024) sore.
Ia nampak marah karena saksi yang Gerindra ajukan sebagai saksi pengganti dari saksi sebelumnya ditolak panitia. Padahal, pihaknya sudah menyerahkan mandat baru sebagai syarat administrasi.
Pantauan PolitikaNTB di lokasi, terlihat Ketua DPRD Lombok Barat itu sempat adu mulut dengan salah satu Komisioner KPU setempat ihwal saksi partainya yang dijegal masuk arena pleno.
“Kan saksi saya sekarang tidak ada. Saya bawa penggantinya. Saksi ini hal partai, tidak ada dasarnya KPU menolak jika saya memandatkan orang lain sebagai saksi,” kata Nuhidayah kepada komisioner KPU tersebut.
Selain itu, pihaknya pun menegaskan bahwa surat mandat yang ia bawa merupakan surat resmi dari Partai Gerindra sehingga KPU tak punya alasan kuat untuk melarang saksinya masuk arena pleno.
“Jangan sampai ini hanya mengulur-ngulur waktu sampai semua pleno ini selesai baru memberikan jawaban,” ujarnya.
Setelah adu argumen agak lama, Komisioner KPU itu pun izin masuk ruangan untuk berkoordinasi dengan komisioner lainnya.
Tak lama kemudian, Komisioner KPU atas nama Riadi itu pun muncul memberikan kabar jika saksi baru Partai Gerindra diperbolehkan memasuki arena rapat pleno.
Sampai berita ini dimuat, tak ada satu pun komisioner KPU Lombok Barat yang dapat memberikan keterangan ihwal alasan menolak saksi Gerindra itu. (*)