Dugaan Kecurangan di Sejumlah Tempat, Begini Tanggapan KPU Lombok Tengah
Lombok Tengah – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hendri Heriawan, menanggapi banyaknya persoalan tentang adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 yang terjadi di sejumlah tempat.
Dugaan tersebut muncul pada rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Bahkan, masyarakat tak segan-segan meminta penyelenggara untuk melakukan penghitungan ulang terhadap hasil di sejumlah TPS yang dianggap tempat kecurangan.
Contoh di PPK Praya Barat, puluhan massa melakukan aksi demontrasi, pada Sabtu (24/2/2024), meminta pihak penyelenggara untuk melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh TPS yang ada di Desa Batujai.
Massa menduga adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh petugas KPPS demi menguntungkan segelintir peserta Pelimu. Selain itu, kejadian yang sama juga terjadi di Praya Tengah.
Sejumlah saksi Parpol meminta pihak penyelenggara untuk melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh sisa TPS yang ada di Desa Pengadang.
Persoalan itu muncul pertama kali saat TPS 04 Desa Pengadang dibuka. Di sana terjadi ketidaksesuaian antara C hasil dengan surat suara.
Di TPS tersebut, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya mendapat satu suara sebelum dilakukan penghitungan ulang.
Namun setelah surat suara dihitung, PKB malah mendapat total 7 suara.
Begitu juga dengan beberapa partai lain, seperti Golkar dan Gerindra. Setelah dilakukan hitung ulang, masing-masing suaranya bertambah.
Perbedaan mencolok terjadi pada NasDem. NasDem yang sebelumnya mendapat 174 suara, nyatanya berkurang menjadi 164 suara setelah dilakukan hitung ulang.
“Tidak serta merta PPK itu bisa buka kotak. Saksi itu harus ada argumentasi yang jelas dan data yang jelas untuk membuka dan menghitung ulang,” kata Hendri kepada PolitikaNTB, Senin (26/2/2024) di Praya.
KPU Minta Parpol Perkuat Saksi
Menurut Hendri, tak ada aturan yang dapat membenarkan penyelenggara untuk melakukan penghitungan ulang diluar arena pleno.
Pihaknya meminta kepada para parpol untuk menguatkan saksi mereka agar dapat membuktikan adanya dugaan tersebut.
“Aturannya begitu maupun di PKPU atau KPT. Jadi sepanjang saksi itu tidak ada data pembanding untuk menjustifikasi data C hasil maka tidak bisa dikatakan ada penggelembuungan suara,” imbuhnya.
Kendati demikian, Hendri pun meminta kepada seluruh parpol untuk sama-sama bersabar menunggu proses rekapitulasi kecamatan ini usai.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk bersam-sama mengkawal seluruh proses yang berlangsung saat ini.
“Ikuti saja prosesnya, jika terjadi perbedaan maka selesaikan di situ (pleno),” pungkasnya.