KPU RI Bakal Turun Pantau Proses PSU 6 TPS di Kota Mataram
Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal turun langsung ke Kota Mataram untuk memantau proses perjalanan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS yang sempat disusupi pemilih dari luar daerah, pada Rabu (14/2/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan kepada PolitikaNTB saat diwawancara khusus via telpon, Jumat (23/2/2024) malam.
“Informasi yang kami dapat KPU RI juga ikut turun besok untuk memantau PSU ini,” kata Edy.
Edy menjelaskan, enam TPS yang akan menggelar PSU itu adalah TPS 1 dan TPS 20 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 15 dan TPS 17 Kelurahan Turide, TPS 22 Kelurahan Karang Baru dan TPS 13 Pagutan Barat, yang akan dilakukan Sabtu (24/2/2024) besok.
PSU itu hanya akan mencoblos pemilihan presiden (Pilpres) saja. Hal itu berdasarkan kasus yang terjadi di TPS tersebut.
“Iya, itu untuk capres-cawapres saja. Karena kan yang bermasalah itu orang yang ber-KTP luar Kota Mataram yang memilih Presiden saja dia dikasih waktu itu,” ujarnya.
Menurutnya, pemilih tidak perlu untuk diberikan kertas surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten karena yang akan dicoblos hanya Pilpres saja.
“Jadi prinsipnya kan kalau hanya presiden yang bermasalah jadi apa dasarnya kita untuk mengulang yang tidak bermasalah,” tegasnya.
Lebih jauh Edy menjelaskan, PSU akan dilaksanakan dengan mekanisme yang sama dengan pemungutan suara biasa. Pemilih akan menerima suarat C Pemberitahuan paling lambat sehari sebelum pencoblosan dari petugas KPPS.
“Kemudian di TPS, pemilih menunjukkan surat pemberitahuan itu beserta KTP. Pemilih yang memiliki hak suara pada saat PSU adalah mereka yang terdaftar menjadi DPT dan DPTb,” pungkas Edy. (*)