Berita

Tak Terbukti Bagi Sembako, Caleg Perindo Divonis Bebas

Mataram – Terdakwa tindak pidana pemilu Ni Komang Puspita Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Mataram Dapil 5 Kecamatan Cakranegara yang kedapatan bagi-bagi sembako divonis bebas.

Sidang vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram I Ketut Somanasa bersama dua anggota Irlina dan Mukhlassuddin, pada Selasa malam (13/2/2024).

“Mengadili, menyatakan Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan tunggal JPU,” kata Somanasa di hadapan terdakwa.

Ni Komang Puspita kata Somanasa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Selain itu, majelis hakim akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hal-hal lain serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme dan satu lembar fotocopy tangkapan layar yang akan dikembalikan kepada saksi,” ujar majelis.

Lebih jauh Somanasa menjelaskan, barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dikembalikan kepada terdakwa Ni Komang Puspita dan Surat KPU nomor 170 tahun 2023 tetap terlampir dalam kertas perkara.

Kelima majelis akan membebankan biaya perkara terdakwa kepada negara. Demikian diputuskan dalam rapat majelis hakim.

“Seperti disampaikan di awal terdakwa, JPU, penasihat hukum punya hak untuk terima atau pikir-pikir atau upaya hukum dalam tindak pidana pemilu. Sidang ditutup,” pungkas Somanasa.

Usai divonis bebas, Ni Komang Puspita tampak tersenyum kelar dari ruangan sidang pengadilan negeri Mataram.

“Saya siap berjuang untuk besok pagi,” katanya.

Sambil tersenyum, Ni Komang mengaku yakin bisa menang pada Pileg yang akan diselenggarakan besok pagi, Rabu (14/2/204). “Sangat yakin. Doakan saja menang besok,” pungkas Ni Komang.

Sebagai informasi, Ni Komang Puspita dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram lantaran diduga melakukan tipilu seusai membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara, Kota Mataram.

Penanganan kasus dugaan politik uang itu sudah sampai ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Ni Komang Puspita terdakwa tindak pidana pemilu bagi-bagi sembako dituntut lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Mataram, kemarin (12/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Mataram Mutmainnah Hasanah di depan majelis hakim menuntut terdakwa Ni Komang Puspita dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Ni Komang Puspita didakwa melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 24 juta.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?