NasionalPilpres 2024Politik

Demokrat NTB Siap Pasang Badan Bela Kadernya yang Di-TMS KPU

Mataram – Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) Indra Jaya Usman akan mengajukan permohonan ajudikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

Hal itu menyusul adanya penetapan salah satu kadernya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Caleg pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB melalui rapat pleno yang dilakukan pada, Rabu (3/1/2024) kemarin.

Politisi muda yang kerap disapa IJU ini mengatakan, hasil rapat pleno yang dilakukan KPU NTB tersebut dianggap terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan permohonan ajudikasi ke Bawaslu.

“Menurut kami terdapat kekeliruan Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan penafsiran terhadap pencoretan kader Partai Demokrat,” katanya kepada PolitikaNTB.com, Sabtu (6/1/2024) via WhatsApp.

Menurut IJU, pihaknya melihat bahwa KPU tidak menerapkan asas audi et alteram partem. Dimana pada prinsipnya kata dia, KPU harus mendengarkan kedua belah pihak termasuk Partai Politik (Parpol).

Selain itu, pihaknya menganggap bahwa KPU telah melampaui batas wewenangnya dalam melakukan pencoretan kadernya.

“Sehingga saat ini kami sedang mempersiapkan permohonan ke Bawaslu Provinsi. Dan Bawaslu sudah menunjuk kuasa khusus secara resmi itu pengajuan permohonan sengketa adminstrasi tersebut guna mengajukan permohonan pembatalan SK ke Bawaslu,” ujarnya.

IJU mengatakan, sikap yang diambil tersebut sebagai salah satu wujud tanggungjawab Partai Demokrat dalam memperjuangkan hak-hak kadernya.

“Sikap yang kami tempuh ini tentu sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab partai dalam memperjuangkan hak-hak kader kami,” bebernya.

Sebelumnya, KPU NTB telah menyatakan 4 Caleg tidak memenuhi syarat untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024.

Adapun para Caleg tersebut, yakni Lalu Satriawandi Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7 karena meninggal dunia. Kemudian Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3 dari Partai NasDem M Agus Setiawan.

Kemudian, Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat dinyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.

Keempat, Andri HR Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena meninggal dunia.

“Kami KPU NTB sudah memplenokan ada 4 Caleg DPRD Provinsi NTB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya daftar calon tetap pada 3 November tahun lalu,” kata Komisioner KPU NTB Yan Marli, Jumat (5/1/2024) via telpon.

Marli mengatakan, sebelum dilakukan pleno penetapan status yang bersangkutan, KPU NTB melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut.

Sedangkan khusus untuk kasus Azhar dan M Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi terkait hasil kajiannya sehingga bisa diambil keputusan.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh KPU NTB itu juga hasil konsultasi KPU RI. Dan pendapat KPU RI sama dengan kami, mereka (Caleg) itu harus di TMSkan,” kata Marli.

Marli menegaskan keputusan tersebut telah final. Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB.

“Namun khusus bagi Azhar dan M Agus Setiawan itu suratnya kami kirim ke Parpol. Bila yang bersangkutan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU itu untuk melakukan sengketa proses,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button