Bawaslu Sebut Ada Keterlibatan Unsur Pejabat Pemkab di ‘Senam Gemoy” Partai Golkar
Lombok Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi menyebut adanya keterlibatan unsur pejabat lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam kegiatan Senam Gemoy Partai Golkar di Taman Alun-alun Tastura, Praya pekan kemarin.
Unsur pejabat tersebut diduga terlibat dalam pemberian izin pemakaian lokasi kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkab waktu itu tidak adil.
“Kita ini melihatnya dari sisi ASN ya, kami menduga itu ada perbedaan perlakuan terhadap peserta pemilu sehingga itu ada indikasi ketidaknetralan,” katanya kepada PolitikaNTB, Sabtu (19/1/2024) via telpon.
Hanya saja, Faozan enggan menyebut secara gamblang siapa oknum tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan ke publik setelah proses penyerahan berkas temuan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk saat ini kami masih belum bisa menyebutkan ya. Intinya di situ (terlibat) ada unsur Pemda,” ujarnya.
Bawaslu berpandangan bahwa lokasi yang dijadikan sebagai lokasi kegiatan HUT Partai Golkar yang ke-59 itu merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye.
Sedangkan pada saat yang bersamaan Taman Alun-alun Tastura juga sempat hendak dipakai oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai lokasi penggelaran Senam. Namun tak diizinkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai pengelola.
Alasannya, karena PKS mengajukan surat peminjaman lokasi dengan tandatangan surat perizinannya bukan oleh pimpinan partai. Melainkan tim kampanyenya. Berbeda dengan Partai Golkar yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Mohan Roliksana.
Menurut Faozan, hasil pleno Bawaslu itu akan diteruskan pada Senin (22/1/2024). Ia mengaku bahwa bukti dan sebagainya telah mencukupi untuk dilanjutkan ke Sentra Gakumdu dan KASN.
Selain itu, ia juga menilai pihaknya tak perlu lagi untuk melakukan klarifikasi terhadap para terduga pelaku yang terlibat pada acara tersebut. Pasalnya, bukti-bukti keterlibatan mereka sudah dikantongi semua.
“Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN kami merasa sudah cukup dengan informasi dan data yang ada,” tegasnya.
Faozan menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Bawaslu yang dilakukan beberapa hari lalu. Pihaknya menilai bahwa unsur-unsur adanya dugaan adanya pelanggaran telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil rapat pleno kemarin, kami berkesimpulan bahwa itu sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu. Dan ada dugaan netralitas ASN,” pungkasnya.