Pileg 2024Politik

Bawaslu NTB Jadwalkan Putusan Sengketa Partai Demokrat Senin Depan

Mataram – Sidang ajudikasi sengketa Partai Demokrat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergulir. Proses persidangan antara kedua belah pihak pun hampir rampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB selaku majelis telah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa tersebut pada Senin, 22 Januari 2024.

“Sekarang tahapan di kita adalah sedang menyusun putusan. Insya Allah nanti kita akan bacakan putusannya pada hari Senin minggu depan,” kata Koordintaor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi, Rabu (17/1/2024).

Suhardi menjelaskan bahwa sebagian tahapan dan proses persidangan sudah dilalui. Mulai dari penyampaian keberatan partai, kemudian tanggapan termohon, bahkan pemanggilan saksi-saksi.

“Artinya dari kedua belah pihak sudah kita pemeriksaan melalui proses persidangan, kita siarkan secara live itu kan,” ujarnya.

Suhardi memastikan keputusan sengketa Pemilu yang sedang ditangani tidak bisa diintervesi oleh siapapun. Apalagi yang mengatasnamakan Bawaslu dengan melakukan loby-loby kasus.

“Sebelum kita memutuskan itu, kita juga ada mekanisme konsultasi ke Bawaslu RI. Dimana kita juga, insyaAllah hari Kamis, akan ada diskusi juga dengan teman-teman Bawaslu RI untuk mengetahui seperti apa posisi kasusnya secara lebih utuh, proses pemeriksaan saksi-saksi di ajudikasi kemarin,” tegas Suhardi.

Lebih jauh, Suhardi meminta kepada kedua belah pihak untuk sama-sama menunggu hasil persidangan. Kendati demikian, jika setelah putusan terdapat ketidakpuasan dari parpol, ia meminta agar mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau diterima, KPU NTB harus mengubah keputusan terkait dengan menetapkan calon legislatif yang ada di DCT,” pungkas Suhardi. (*)

Baca Juga: Airlangga Tergetkan Raih 2 Kursi DPR RI dari NTB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?