POLITIK NTB

Prof Asikin Nilai SK Pemberhentian Akri dari PPP Sah, DPRD NTB Diminta Tindak Lanjuti PAW

MATARAM, PolitikaNTB – Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin, menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian Moh. Akri dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sah berdasarkan penafsirannya terhadap ketentuan organisasi partai. Ia merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) PPP Pasal 18 yang mengatur kewenangan penandatanganan surat dan keputusan oleh pimpinan partai.

SK pemberhentian tersebut ditandatangani Ketua Umum PPP, Mardiono, pada 28 September 2026. Menurut Prof. Asikin, ketentuan organisasi memberikan kewenangan kepada ketua umum untuk menandatangani SK bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal apabila sekretaris jenderal berhalangan.

“Memang sekretaris jenderalnya saat itu, kan sah itu. Jadi kalaupun Mardiono (Ketua Umum) selalu membuat SK-SK pengesahan ke pengurusan provinsi apa pun bentuknya, kan itu sah. Karena Pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama sekretaris jenderal, atau wakil sekretaris jenderal jika sekretaris jenderal berhalangan,” ujar Prof. Asikin, Rabu (21/10).

Ia menegaskan, kewenangan penandatanganan merupakan salah satu aspek penting dalam menilai keabsahan produk keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap SK pemberhentian harus merujuk pada ketentuan organisasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Prof. Asikin menjelaskan bahwa keputusan DPP PPP terhadap Moh. Akri tidak hanya berkaitan dengan pemberhentian keanggotaan dan penarikan kartu tanda anggota (KTA), tetapi juga berimplikasi pada proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menunjuk Lalu Syafi’i sebagai pengganti.

Ia menyebut SK tersebut telah ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono bersama wakil sekretaris jenderal. Atas dasar itu, Prof. Asikin mendorong pimpinan DPRD NTB untuk mempelajari ketentuan organisasi partai dan menindaklanjuti surat yang telah diterima, termasuk administrasi yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) itu ada di tangan DPRD. Pimpinan DPRD yang kolektif kolegial harus baca dan pelajari PO PPP itu. Nggak perlu ke Jakarta untuk konsultasikan hal itu. Anak semester 1 hukum saja tahu kalau yang sah itu surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP Mardiono,” paparnya.

Menurut Prof. Asikin, surat yang telah disampaikan seharusnya segera mendapatkan tindak lanjut agar proses PAW tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Ia berharap DPRD NTB segera memproses administrasi yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk meneruskan proses tersebut ke KPU NTB.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Moh.
Akri tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum apabila tidak menerima keputusan pemberhentian tersebut. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan SK maupun proses administrasi yang berkaitan dengan PAW sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau Akri merasa tidak puas terhadap SK ketua umum dan surat DPRD NTB ke KPU, ya silakan ajukan TUN. Jangan justru membuat surat yang saya sebut abal-abal itu,” tegasnya.

Prof. Asikin kembali menekankan bahwa, berdasarkan penafsirannya terhadap aturan organisasi PPP, keputusan pemberhentian Moh. Akri memiliki dasar hukum internal. Ia pun mendorong pihak yang keberatan agar menggunakan jalur hukum untuk menguji keputusan tersebut.

Dalam penjelasannya, Prof. Asikin turut menyinggung sejumlah proses hukum yang pernah dihadapi kubu Mardiono. Ia menyebut kepemimpinan dan produk hukum yang diterbitkan kubu tersebut telah melalui berbagai pengujian di pengadilan, dengan mayoritas perkara yang menurutnya dimenangkan oleh pihak mereka.

Ia juga menyatakan bahwa kepengurusan tersebut telah memperoleh pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di tengah polemik ini, perbedaan pandangan mengenai kewenangan penandatanganan SK pemberhentian maupun SK Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP NTB turut menjadi bagian dari perdebatan internal partai.

Sebelumnya, Prof. Asikin juga menyoroti ketentuan dalam PO PPP yang, berdasarkan penafsirannya, membatasi kewenangan wakil ketua umum untuk menandatangani surat-surat tertentu. Menurutnya, keabsahan setiap keputusan organisasi harus diperiksa berdasarkan aturan internal secara utuh, termasuk ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani dokumen.

Meski Prof. Asikin berpandangan bahwa SK pemberhentian Moh. Akri sah, penilaian tersebut merupakan pandangan hukum narasumber. Penentuan keabsahan secara mengikat tetap perlu merujuk pada dokumen resmi, keseluruhan ketentuan organisasi yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button