Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi Ditetapkan Tersangka
Hasil Visum dan Keterangan Saksi Jadi Alat Bukti
Mataram – Hasil visum korban dugaan pemerkosaan mahasiswi berinisial PU (20) oleh Brigadir TO menjadi alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkannya menjadi tersangka.
“Jadi, dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan (Brigadir TO) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana di Mataram, NTB, Senin (18/12), dikutip dari Antara.
Menurut Rio, penetapan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Sedikitnya ada dua alat bukti yang menguatkan penyidik.
“Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi,” jelasnya.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban pada Jumat (24/11) lalu.
Untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan rudapaksa tersebut datang dari rekan-rekan korban yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan tersebut karena alasan saling suka itu tidak benar.
“Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus,” ucap dia.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Rio menegaskan penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB. (*)