AktualBerita

Pol PP Lombok Tengah Copot APK Caleg di Jalur Bypass BIL

Lombok Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah mencopot alat peraga kampanya (APK), yang berada di sepanjang Jalur Bypass BIL Mandalika, Kamis (30/11/2023).

Mereka membersihkan ratusan APK berbagai jenis, mulai dari baliho, banner, hingga poster yang dianggap melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, pihaknya bukan hanya membersihkan APK di Jalur Bypass BIL Mandalika. Namun di seluruh jalur di Lombok Tengah.

Menurutnya, ada beberapa jalan Protokol yang menjadi sasaran utama Pol PP, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, Bypass Batujai-Praya.

“Kita membongkar banner baliho yang berada ditempat terlarang. Kita sudah ada kesepakatan dengan bawaslu dan KPUD membuat zonasi larangan bagi pemasangan baliho dan banner,” jelas Zaenal Mustakim di Praya.

Mantan Camat Praya Barat Daya ini mengaku, selain jalan raya, pihaknya juga bakal melakukan upaya pencopotan jika ditemukan APK yang terpasang di rumah ibadah, perkantoran, termasuk di beberapa taman kota yang dianggap harus steril dari banner dan baliho.

“Kalau selain tempat itu kami biarkan karena kami juga tahu mereka (caleg dan capres cawapres) juga butuh sosialisasi,”

Selain itu, Zaenal juga meminta kepada para calon untuk tidak memasang APK di tempat yang bukan semestinya.”Kami hanya ingin menciptakan kota yang indah dan bersih,” imbuh mantan kadis DPMD Lombok Tengah ini.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi para caleg meskipun mereka memasang setelah masa kampanye.

Ia memastikan, Satpol PP akan tetap melakukan patroli setiap hari untuk melakukan pengawasan dan membersihkan semua APK yang dianggap melanggar aturan.

Pihaknya menghormati sosialisasi dan kampanye para calon untuk bisa dikenal masyarakat, namun ia juga meminta agar tidak memasang APK pada zona yang disepakati dilarang.

“Kita tidak ada jadwal khusus (pembersihan APK Caleg). Karena ini tugas rutin kita untuk menegakkan perda dan inikan kesepakatan bersama,” beber Zaenal.

Zaenal menyebut pihaknya tidak memandang bulu dalam pembongkaran APK yang dianggap melanggar pada wilayah yang dilarang.

Ia berharap agar para caleg untuk mematuhi peraturan pemerintah daerah dan kesepakatan antara KPUD dan Bawaslu Lombok Tengah.

Berdasarkan pantauan, pada Kamis siang tadi, petugas membersihkan APK yang menempel di pohon, dipasang di tengah-tengah jalur dua Bypass, hingga yang berada di pinggir jalan yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

Petugas juga membersihkan semua APK yang terletak di tiang listrik termasuk APK yang dipasang sehari sebelumnya juga tidak luput dari perhatian petugas.

Semua APK tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil patroli satpol PP berkeliling membongkar satu persatu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button