Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, mulai godok enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pada tahun 2023 untuk disahkan pada 2024.
Enam Raperda tersebut, lima diantaranya merupakan Perda mandatori yang telah disusun melalui dan menghasilkan draft Raperda oleh Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan, dalam pembentukan Perda tersebut. Pihaknya telah melakukan beberapa tahapan, salah satunya yaitu menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan 60 orang.
Para peserta itu terdiri dari 40 orang perwakilan Dinas/Instansi Pemkab Kabupaten/Kota se-NTB, dan 20 orang perwakilan dari LSM, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat lainnya.
“Di FGD itu untuk menyempurnakan draf yang sudah siapkan oleh Tim Ahli dan DPRD. Kalau dapat masukan dari publik, kita bawa ke dalam nanti tahun 2024 kita agendakan pengesahan,” kata Akhdiansyah, Kamis (16/11/2023) di Mataram.
Akhdiansyah menjelaskan, enam Raperda usulan tersebut meliput Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan.
Selain itu, ada juga Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, tiga Raperda lainnya adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan terakhir Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.
Akhdiansyah menerangkan, lima dari 6 Raperda yang dibahas dalam FGD merupakan Raperda mandatori atas Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau lebih dikenal dengan Omnibus Law.
“Salah satu yang dari usulan inisiatif itu tentang perikanan yang berbasis pengelolaan masyarakat. Kalau yang lima itu dampak dari perubahan Undang-Undang,” ujarnya.
Menurutnya, draf Ranperda tersebut saat ini sudah sempurna. Sehingga selanjutnya Bapenperda akan langsung loncat ke tahap berikutnya.
“Tinggal nanti dilanjutkan di rapat-rapat DPRD dalam bentuk Pansus dibahas sebulan, baru dibahas kembali konsultasi dengan Mendagri, balik lagi baru bisa kita putuskan,” imbuhnya.
Akhdiansyah memastikan, Ranperda tersebut harus diputuskan pada tahun depan. Mengingat tahun ini pihaknya sedang disibukkan dengan sejumlah agenda terkait dengan Pemilu.
“Karena kedepan kan Bapenperda akan fokus evaluasi Perda,” pungkasnya.