AktualBerita

Cukup Bawa KTP, Masyarakat Lombok Tengah dapat Berobat Gratis!

Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di Ballroom Kantor Bupati, pada Senin (30/10/2023).

Hal itu untuk menandai mulainya program pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Tengah yang cukup hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Dalam nota kesepakatan tersebut, pihak BPJS menggarisbawahi bahwa pelayanan kesehatan ini hanya bisa diakses oleh masyarakat penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai kelas tiga saja.

“Salah satunya adalah syarat tidak boleh naik kelas. Hanya boleh di kelas tiga, selebihnya menjadi tanggungan sendiri,” kata Kepala Cabang BPJS Lombok Timur Gusti Catur Wiguna usai menggelar penandatanganan kerjasama.

Catur menjelaskan, masyarakat harus bisa memahami isi kerjasama itu agar tidak salah kaprah di lapangan nanti.

Pihaknya hanya menanggung biaya perawatan kesehatan di kelas tiga saja. Jika ingin naik kelas maka menjadi tanggungan pribadi.

“Ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nanti. Jika pasien yang bersangkutan mau naik kelas maka jadi tanggungjawab sendiri,” ujarnya.

Sejauh ini kata Catur, lebih dari Miliaran Rupiah dana iuran BPJS belum dibayarkan oleh masyarakat. Namun tentunya hal itu akan tetap menjadi tanggungan dan wajib dibayar.

Kendati demikian, dengan adanya program tersebut. Pihak BPJS akan tetap memberikan pelayanan walaupun mereka punya tunggakan.

“Tetap dilayani di kelas tiga dengan menggunakan KTP meskipun ada tunggakan BPJS nya, itu tetap jadi tunggakan sampai dilunasi,” imbuhnya.

Disinggung soal banyaknya kartu BPJS yang sudah tidak aktif karena memiliki tunggakan, Catur menegaskan mereka akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit.

“Kami akan aktifkan langsung kartu BPJSnya saat dirawat di kelas tiga, namun tunggakan tetap akan menjadi tunggakan yang harus dibayarkan, jadi semua data base pengguna BPJS terekam di kami,” ungkapnya.

Catur menyebut, pelayanan kesehatan dengan menggunakan KTP akan berlaku per tanggal 1 November hingga Desember 2023.

“Perjanjian kerjasama kami ini berlaku hingga Desember nanti, kalaupun ada perjanjian lanjutannya maka akan kami tandatangani lagi, kan tergantung dari dana Pemda,” ujarnya.

Selain itu kata Catur, program JKN ini adalah kebijakan strategis nasional berdasarkan UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan diperkuat lagi dengan Inpres untuk dioptimalkan SJSN.

Menurut Catur, jumlah biaya perawatan masing-masing orang sebesar Rp 42 ribu, di sana sudah terdapat subsidi dari pemerintah pusat.

“Sebesar Rp.37.800 yang ditanggung Pemda sisanya disubsidi oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Tempat yang sama, Wakil Bupati Lombok Tengah M.Nursiah mengatakan, jaminan kesehatan bagi masyarakat ini merupakan salah satu misi panjang pemerintah dalam membangun daerah.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan.

“Kebutuhan dasar hidup masyarakat itu harus dipenuhi. Baik secara material dan spiritual, meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lapangan kerja yang mantap dan terkendali serta kebutuhan hidup lainnya,” ungkapnya.

Menurut Nursiah, bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tidak hanya bersifat pembangunan sarana prasarana fisik saja.

“Namun diperlukan upaya-upaya baik preventif, kuratif maupun promotif, serta diwujudkan pula melalui penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?