Bawaslu NTB Terima Permohonan Sengketa Soal Caleg TMS
Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menerima satu pengajuan permohonan sengketa dari salah satu partai politik (parpol), yakni Partai Demokrat.
Hal itu menyusul adanya penetapan salah satu kadernya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Caleg pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB melalui rapat pleno yang dilakukan pada, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan, penerimaan permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Caleg DPRD NTB Dapil NTB 8 dari Partai Demokrat atas nama Azhar.
Menurut Itratif, Azhar dianggap TMS oleh KPU karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Oktober 2023.
“Dari dua Caleg yang dicoret oleh KPU baru satu yang mengajukan permohonan sengketa, atas nama Azhar dari Partai Demokrat,” katanya, Senin (8/1/2024).
Itratif mengatakan permohonan sengketa itu saat masih dalam proses register atau mengumpulkan syarat formal dan materiil perkara tersebut.
“Setelah itu baru akan masuk pada tahap pertama itu nanti kita mediasi kedua belah pihak. Berikutnya kalau tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon. Maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi,” ujarnya.
Dijelaskan Itratif, dalam proses sidang ajudikasi nanti. Pihaknya akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan alat bukti dan dalil pembelaannya.
“Jadi pada sidang ajudikasi itu para pihak kita akan memberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan bukti-buktinya, dalil-dalilnya. Dan itu akan menjadi pertimbangan majlis dalam memutuskan,” imbuhnya.
Menurutnya, proses sengketa ajudikasi ini akan berlangsung selama 12 hari pasca register perkara selsai. Selain itu, pihaknya juga saat ini masih menunggu laporan lainnya yang akan diajukan oleh Partai NasDem karena hal serupa juga dialami kadernya.
“Batas pengajuan permohonan ini berlaku selama tiga 3 hari masa kerja pasca ditetapkan oleh KPU. Kalau lebih dari itu tidak bisa mengajukan lagi,” kata Itratif.
Pria kelahiran Bayan Lombok Utara ini menjelaskan, selain Azhar, ada juga Caleg lainnya dari Partai NasDem Dapil NTB 3 atas nama Agus Setiawan. Ia dinyatakan TMS oleh KPU karena tidak jujur saat mengisi jenis pekerjaan di kolom sistem informasi pencalonan (Silon).
“Posisi para caleg ini kan sudah dicoret oleh KPU. Yang dicoret ini kemudian mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, Bawaslu kemudian akan mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak,” bebernya.
Lebih jauh, Itratif tak bisa berkomentar banyak soal perkara tersebut. Pihaknya berjanji akan menyampaikan ke publik usai proses persidangan berlangsung.
“Sekarang kita belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut apakah benar atau tidaknya. Semuanya akan terbuka nanti di proses persidangan kalau di proses mediasinya mentok,” pungkasnya.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan, surat permohonan sengketa tersebut ia masukkan sekitar pukul 11:00 WITA. Pihaknya menilai hasil rapat pleno yang dilakukan KPU NTB tersebut dianggap terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan permohonan ajudikasi ke Bawaslu.
“Iya sudah tadi pagi (memasukkan permohonan sengketa, red),” katanya kepada PolitikaNTB.com via WhatsApp, Senin sore.
Menurut pria yang kerap disapa IJU ini, pihaknya melihat bahwa KPU tidak menerapkan asas audi et alteram partem. Dimana pada prinsipnya kata dia, KPU harus mendengarkan kedua belah pihak termasuk Partai Politik (Parpol).
Selain itu, pihaknya menganggap KPU telah melampaui batas wewenangnya dalam melakukan pencoretan kadernya.
“Menurut kami terdapat kekeliruan Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan penafsiran terhadap pencoretan kader Partai Demokrat,” ujarnya.