
Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga tersangka pada kasus peredaran narkotika sejak bulan Agustus 2023 lalu. Ketiga yakni SH, RF, dan H.
Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas BNN Provinsi NTB berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu yang diamankan seberat 1.997,139 gram atau 1,9 Kg, dan ganja seberat 91,55 gram.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun PolitikaNTB dalam penangkapan tersebut:
- Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda
Pada kasus pertama, pihak BNN Provinsi NTB mengamankan SH beserta Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 7,19 gram dan uang tunai Rp 3,8 juta.
Tersangka SH ini rupanya ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 28 Agustus 2023.
Kemudian untuk tersangka RF, dia ditangkap petugas BNN Provinsi NTB di salah satu hotel melati di Jalan Nursiwan No.9 Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram.
Sedangkan tersangka H ditangkap saat hendak mengambil kiriman paket ganja asal Medan melalui salah satu ekspedisi di Jalan Panca Usaha, Cakranegara, Kota Mataram.
- Tersangka rata-rata sebagai kurir
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak BNN Provinsi NTB menyebut bahwa para tersangka ini merupakan kurir yang sengaja ditugaskan untuk mengambil dan mengantar barang dari bandar ke pengedar.
Selain itu, mereka juga ditugaskan untuk melakukan transaksi kepada pembeli. Hal itu dapat dilihat dari pengakuan ketiga tersangka kepada BNN.
Barang bukti sabu-sabu seberat 1,9 Kg, dan ganja seberat 91,55 gram.
Dari tangan ketiga tersangka, pihak BNN Provinsi NTB berhasil mengamankan BB berupa sabu-sabu seberat 1.997,139 gram atau 1,9 Kg, dan ganja seberat 91,55 gram.
Dari seluruh barang bukti, terdapat yang paling banyak itu dikirim dari Provinsi Riau melalui jalur udara yang dibawa oleh tersangka RF.
Barang bukti tersebut saat ini telah dimusnahkan oleh pihak BNN Provinsi NTB yang disaksikan langsung oleh Bea Cukai Mataram, dan perwakilan Kejati NTB.
- Sempat Lolos dari Pengecekan Petugas Bandara
Barang bukti sabu-sabu yang dibawa oleh RF dari Provinsi Riau ke Lombok transit via Jakarta nampaknya hampir saja lolos.
Hal itu dikarenakan sabu-sabu yang dibawa oleh RF seberat 1.990,12 gram sempat lolos dari pengecekan bandara.
Namun, untung saja intelijen BNN RI segera menginformasikan kepada BNN Provinsi NTB sehingga tersangka RF bisa diringkus di salah satu hotel melati di Jalan Nursiwan No.9 Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram.
- Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di BNN Provinsi NTB.
Selain itu, terhadap para tersangka, pihak BNN Provinsi NTB mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1, serta pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar.(Edi Suryansyah)