Berita

Dugaan Kecurangan Sekotong, Saksi Gerindra Bawa Bukti Saat Pleno Provinsi NTB

Mataram – Partai Gerindra membawa setumpuk bukti dugaan kecurangan dari puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat pada Pemilu 2024.

Bukti itu diserahkan pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hari kedua di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hari kedua, dimulai dari Kabupaten Lombok Barat, sejumlah peserta Pemilu 2024 menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno yang dilakukan KPU Lombok Barat, pada Kamis (29/2/2024) kemarin dihadapan KPU Provinsi NTB.

Secara umum, peserta menyampaikan keberatan terhadap perbedaan perolehan suara dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilpres, Pileg DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Bahkan Partai Gerindra juga menyerahkan bukti dugaan kecurangan di Kecamatan Sekotong. Bukti tersebut sama persis dengan yang dibawa saat melapor ke Bawaslu Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Saksi Partai Gerindra Minta Rekomendasi Bawaslu Dijalankan

Saksi Partai Gerindra Alexaner Kolan Narwadan bukti dugaan kecurangan tersebut sudah disampaikan pada saat pleno di tingkat Kabupaten Lombok Barat. Hanya saja, tidak pernah ditindaklanjuti.

“Apa sebenarnya yang kalian (KPU Lombok Barat) sembunyikan, jadi saya harap Ketua (Ketua KPU NTB) terkait 78 TPS yang direkomendasikan Bawaslu pada saat rekapitulasi ditingkat Kabupaten Lombok Barat itu dibuka sekarang,” kata Alex, Rabu (6/3/2024).

Alex mengatakan 78 TPS yang diindikasi melakukan kecurangan tersebut terkait dengan hasil perolehan suara, menurutnya Partai Gerindra kehilangan suara sebesar 573 di Kecamatan Sekotong.

Dugaan kecurangan tersebut juga kata Alex, sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, bahkan Bawaslu sudah memberikan putusan cepat untuk memproses dugaan kecurangan tersebut namun tidak dilaksanakan.

Saksi DPD Ri Berikan Bukti Perbedaan Suara Antara C-Hasil dan D Hasil

Selain itu, Saksi DPD RI nomor urut 1 Achmad Sukisman Azmy juga memberikan bukti adanya perbedaan suara antara antara C-Hasil dan D Hasil yang dimilikinya.

Menanggapi hal itu, Saksi Partai Golkar Lalu Agus Afandi meminta agar dugaan kecurangan tersebut bisa dibuktikan, bukan hanya menyampaikan tuduhan kepada salah satu partai.

Selain itu, Agus juga mengatakan dengan tegas menolak keputusan KPU NTB yang meminta KPU Lombok Barat menjalankan putusan Bawaslu Lombok Barat.

Agus menilai KPU Lombok Barat tidak punya otoritas untuk melaksanakan putusan Bawaslu Lombok Barat tersebut.

“Kami akan sengketakan, kami catat,” ujar Andi di hadapan peserta rapat pleno.

Bawaslu NTB Harapkan KPU Lombok Barat Jalankan Saran Perbaikan

Sementara itu Komisioner Bawaslu NTB Suhardi mengatakan sebelum naik ke Rapat Pleno tingkat provinsi, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat baik berupa saran perbaikan, putusan penanganan pelanggaran administrasi cepat namun tidak dilakukan.

“Ditindaklanjuti Alhamdulillah, tidak juga tidak ada masalah. Tentu ada konsekuensi sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Suhardi.

Dari dokumen keberatan yang disampaikan partai politik, diduga ada pergeseran suara dari satu partai politik ke partai yang lainnya.

Sehingga untuk menyelesaikan persoalan tersebut Bawaslu meminta untuk dokumen hasil tersebut bisa dibuka di rapat pleno terbuka tersebut.

“Dokumen ini belum kita buka, yang berhak membuka KPU kalau Bawaslu meskipun punya dokumen tidak pada posisi mengatakan benar atau salah,” kata Suhardi.

Tempat yang sama, Ketua KPU NTB Khuwailid meminta KPU Lombok Barat untuk melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. Perintah KPU NTB tersebut hanya ditolak oleh saksi Partai Golkar.

KPU NTB memberikan tenggat waktu kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menyampaikan hasil penyandingan antara C-Hasil dan D-Hasil paling lambat, Jumat 8 Maret 2024.

“Kita harap lokasi pleno ulang tidak jauh jauh dari sini (lokasi Rapat Pleno KPU Provinsi NTB),” kata Ketua KPU NTB Ahmad Khuwailid.

Adanya putusan tersebut, pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten Lombok Barat terpaksa ditunda. Penundaan tersebut dilakukan lantaran hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Lombok Barat bermasalah.

Selain itu, terdapat juga putusan Bawaslu yang meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pencocokan data antara C-Hasil dan D-Hasil.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button