Mataram – Pria berinisial RPP ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di sebuah rumah makan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan informasi yang beredar, RPP disebut merupakan anak Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kempo, Kabupaten Dompu, NTB.
RPP ditangkap bersama dua rekannya berinsial AR dan AP di salah satu rumah makan di Dompu sekitar pukul 12.00 WITA pada Sabtu (16/9).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi saat dikonfirmasi terkait RPP anak Kapolsek Kempo, enggan bicara banyak.
Deddy juga mengakui, ada informasi RPP merupakan anak dari anggota kepolisian.
Hanya saja, Deddy tak menjelaskan secara detail identitas RPP. Di sisi lain, dia juga tidak membantah atau membenarkan.
“Tadi kan dari tiga tersangka berdasarkan informasi ada salah satu merupakan anak dari keluarga anggota polri,” katanya di Polda NTB, Rabu (4/10) siang.
Kendati demikian, Deddy menjelaskan bahwa sampai saat ini jajarannya belum menemukan secara pasti fakta dari kabar tersebut.
“Jika (hasil) penelusurannya jelas merupakan bagian dari anak dari anggota Polri, itu akan kami publikasikan lagi,” imbuhnya.
Awalnya kaya Deddy, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah AP dan AR di sebuah warung makan di Dompu. Adapun, AP merupakan mahasiswa dan AR seorang pekerja konstruksi bangunan.
Dari sana, petugas menemukan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 9,99 gram yang dililit menggunakan tisu.
Deddy menyebut AP dan AR mengedarkan sabu atas perintah RPP dan mendapat upah darinya.
“Setelah kami dalami, sabu dari AP dan AR ini adalah sisa yang terjual dari tersangka RPP,” imbuh Deddy.
Berdasarkan hasil interogasi, RPP diketahui telah menjalankan bisnis sabu selama kurang lebih dua tahun terakhir, tepatnya sejak 2021.
Polisi menemukan uang tunai Rp 48 juta hasil penjualan sabu dari penangkapan RPP di wilayah Dompu.
“Jadi memang itu uang hasil penjualan. RPP ini menjadi perantara jual. Sedangkan dua rekannya AP dan AR adalah pengedar yang dipekerjakan oleh RPP,” sebut Deddy.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pantauan media ini saat konferensi pers di Mapolda NTB, nampak RPP beserta dua rekannya hanya mampu tertunduk lesu di depan polisi dan awak media. Pria yang diduga anak kapolsek tersebut nampak menggunakan baju tahanan warna orange berbeda dari tersangka lainnya. (Edi Suryansyah)