MATARAM, PolitikaNTB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengganti Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) pengurus Bank NTB Syariah menyusul penetapan tersangka terhadap Wirajaya Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.
Wirajaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Tim Pansel, dinonaktifkan dari kedua jabatan tersebut.
Langkah ini diambil Pemprov NTB guna menjaga jalannya proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah tetap berjalan objektif dan sesuai prosedur.
“Beliau (Wirajaya) menjadi Ketua Tim Pansel karena kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Jadi ketika masalah hukumnya berlanjut, Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Karo Ekonomi yang otomatis akan melanjutkan tugasnya, termasuk sebagai Ketua Pansel,” kata Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, Rabu (21/5/2025).
BACA JUGA: Pansel Direksi Bank NTB Syariah: Pejabat Lama Dilarang Mendaftar
Pemprov NTB menyatakan pencopotan Wirajaya dari jabatannya menunggu salinan resmi surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum. Setelah surat diterima, proses administratif akan segera dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Ini bagian dari prosedur yang berlaku, dan tidak hanya untuk jabatan Kepala Biro. Setiap ASN yang tersangkut kasus hukum akan diproses sesuai aturan,” tegas Wakil Gubernur.
Terkait kekhawatiran publik mengenai integritas hasil kerja Tim Pansel, Wagub menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan persoalan hukum pribadi salah satu anggotanya.
BACA JUGA: Jajaran Direksi Bank NTB Syariah Bakal Diganti, Pemegang Saham Bentuk Tim Pansel
“Permasalahan hukum pribadi tidak bisa langsung dikaitkan dengan tugas tim pansel. Apalagi, pansel ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov NTB dan pihak eksternal, termasuk dari Bank Jatim,” jelasnya.