POLITIK NTB

Kuasa Hukum PPP NTB Beberkan Dasar Hukum Pemecatan Akri, Desak DPRD Tak Tunda PAW

MATARAM, PolitikaNTB – Kuasa hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Prof. Dr. Zainal Asyikin, SH., MH., memaparkan kronologi persoalan internal partai yang berujung pada pemberhentian H. Moch. Akri, SHI., dari keanggotaan PPP serta pengusulan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap posisinya sebagai anggota DPRD NTB.

Menurut Prof Asikin, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah Moch. Akri dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak mematuhi keputusan partai, serta mencemarkan nama baik organisasi.

Sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP disebut telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Namun, menurut pihak kuasa hukum, Moch. Akri tidak melakukan upaya hukum maupun perbaikan atas peringatan yang telah disampaikan.

DPP PPP kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 tertanggal 26 September 2026. Keputusan tersebut berisi pemberhentian Moch. Akri dari keanggotaan PPP sekaligus jabatannya di DPRD NTB, serta pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut, partai menerbitkan keputusan terkait PAW melalui SK Nomor 0732/SK/DPP/W/X/2026. Dalam keputusan tersebut, Dr. Drs. H. Lalu Syafii, MM., diusulkan untuk menggantikan Moch. Akri sebagai anggota DPRD NTB.
Persoalkan Surat Pengangkatan Plt Pengurus Wilayah

Di tengah proses PAW yang berjalan, Moch. Akri melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan kepada pimpinan DPRD NTB. Ia meminta agar proses penggantian antarwaktu tersebut ditunda.
Keberatan itu juga muncul bersamaan dengan terbitnya surat tertanggal 11 Oktober 2026 yang mengatasnamakan Pimpinan Pusat PPP, terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Wilayah PPP NTB. Surat tersebut ditandatangani Agus Suparmanto dan H. Taj Yasin.

Menanggapi hal itu, Prof. Zainal mempersoalkan keabsahan surat pengangkatan Plt tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum karena, menurutnya, para penandatangan telah dinonaktifkan dari jabatan melalui keputusan penyelesaian sengketa internal partai.

Sebaliknya, Prof Asikin menyatakan bahwa SK pemberhentian Moch. Akri dan usulan PAW terhadap Lalu Syafii ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PPP, H. Muhamad Mardiono, bersama Wakil Sekretaris Jenderal.
Ia menyebut kepengurusan tersebut sah berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 6 Oktober 2025.

Dari sisi aturan organisasi, Zainal merujuk Peraturan Organisasi PPP Nomor 18 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (1.a). Ketentuan tersebut, menurut penafsirannya, memberikan kewenangan kepada Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan partai apabila Sekretaris Jenderal berhalangan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai keputusan pemberhentian Moch. Akri dan pengusulan PAW terhadap Lalu Syafii telah memenuhi ketentuan internal partai.
Minta Keberatan Ditempuh melalui Mahkamah Partai

Lebih lanjut, Prof. Asikin berpandangan bahwa setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, Moch. Akri tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengatasnamakan PPP.

Karena itu, ia meminta agar surat keberatan yang disampaikan kepada DPRD NTB dikesampingkan, dengan merujuk pada persoalan kedudukan hukum atau persona standi in judicio.

Menurut Prof Asikin, apabila Moch. Akri keberatan terhadap keputusan pemberhentian tersebut, jalur yang semestinya ditempuh adalah mekanisme internal partai melalui pengajuan banding ke Mahkamah Partai. Langkah tersebut, menurutnya, dapat ditempuh untuk meminta pembatalan keputusan pemberhentian sesuai ketentuan AD/ART PPP.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, tim kuasa hukum DPW PPP NTB mendesak pimpinan DPRD NTB agar tidak menunda proses PAW yang telah diajukan oleh partai.
Pihak kuasa hukum juga meminta pimpinan DPRD NTB menolak permohonan penundaan PAW dari Moch. Akri. Mereka berpendapat bahwa status keanggotaan partai yang bersangkutan telah berakhir berdasarkan keputusan DPP PPP sehingga ia tidak lagi berwenang mengatasnamakan partai.

Selain itu, DPRD NTB diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih fungsi lembaga peradilan dalam menilai keabsahan kepengurusan partai politik.

Menurut argumentasi hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum, sengketa internal partai, termasuk persoalan pemberhentian anggota, harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, yakni Mahkamah Partai atau jalur peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button