MATARAM, PolitikaNTB — Sekjen REI NTB diminta berulang kali oleh Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara untuk membuat kalimat singkat mengapresiasi kebijakan SLIK OJK. Meski gugup, namun kalimat apresiasi berhasil disampaikan di hadapan perwakilan OJK, Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara, Mendagri dan Gubernur NTB.
Sekjen REI NTB yakni M. Ilyas, kemudian menyampaikan apresiasi kepada OJK atas kebijakan penghapusan monitor SLIK bagi masyarakat yang memiliki tunggakan utang di bawah Rp1 juta. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah progresif dalam memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi.
Apresiasi tersebut disampaikan M. Ilyas di hadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait atau Ara dalam agenda bersama yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, jajaran Dirjen terkait, serta Gubernur NTB.
Menurut M. Ilyas, selama ini Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu hambatan terbesar bagi masyarakat kecil untuk memperoleh akses pembiayaan rumah subsidi.
Banyak masyarakat yang sebenarnya layak memiliki rumah, namun terkendala catatan tunggakan kecil, termasuk utang konsumtif bernilai sangat rendah.
“Kami dari REI NTB menyampaikan apresiasi kepada OJK atas keberanian mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Selama ini SLIK menjadi batu sandungan paling besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar M. Ilyas.
Ia menilai, kebijakan tersebut akan memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat pekerja informal, buruh, petani, nelayan, hingga pekerja sektor jasa untuk mendapatkan hunian layak.
“Realitas di lapangan, banyak masyarakat kita hanya terkendala utang kecil, bahkan ada yang hanya Rp100 ribu atau tunggakan paylater dan pinjaman online bernilai sangat rendah.
Akibatnya mereka gagal mendapatkan rumah subsidi. Ini tentu sangat tidak adil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan solusi terhadap persoalan riil masyarakat kecil, terutama dalam pemenuhan kebutuhan papan.
“Dengan adanya kebijakan ini maka masyarakat MBR bisa memiliki rumah subsidi. Jangan sampai rakyat kecil terhambat membeli rumah hanya karena utang paylater atau pinjol yang nilainya sangat kecil, bahkan hanya Rp10 ribu,” ujar Menteri Ara.
M. Ilyas menambahkan, kebijakan penghapusan monitor SLIK untuk utang di bawah Rp1 juta diyakini akan meningkatkan geliat sektor perumahan nasional, khususnya di daerah. Menurutnya, permintaan rumah subsidi di NTB cukup tinggi, namun selama ini banyak calon pembeli gugur pada tahap pemeriksaan SLIK.
“Kebijakan ini bukan sekadar mempermudah akses kredit, tetapi juga membuka harapan baru bagi masyarakat kecil untuk memiliki rumah pertama mereka. Ini langkah konkret yang sangat dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
REI NTB berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh lembaga pembiayaan dan perbankan, sehingga tujuan pemerintah menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar tercapai.




