Politik

Temui Kelompok Petani di Tiga Desa, Sudirsah Pastikan Raperda Berpihak pada Kesejahteraan Petani NTB

LOMBOK UTARA, PolitikaNTB – Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut digelar di tiga titik di wilayah Lombok Utara dan sekitarnya.

Tiga lokasi yang menjadi tempat sosialisasi yakni Dusun Kakong, Desa Selolos, Kecamatan Gangga; Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga; serta Dusun Karang Selumbung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung. Kegiatan ini dihadiri para petani, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta perangkat desa setempat.

Sudirsah mengatakan perubahan perda ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap petani, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti fluktuasi harga, keterbatasan sarana produksi, hingga persoalan distribusi hasil pertanian.

“Perubahan perda ini diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan petani di lapangan, mulai dari akses permodalan, perlindungan harga, hingga dukungan sarana dan prasarana pertanian,” ujarnya kepada Rinjaninewsonline.

Ia menegaskan, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di NTB, khususnya di wilayah pedesaan. Karena itu, kebijakan daerah harus berpihak dan memberikan kepastian bagi petani.

Menurutnya, melalui revisi regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memberikan program pemberdayaan yang berkelanjutan.

“Kita ingin petani tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan agar lebih mandiri dan sejahtera. Perda ini menjadi payung hukum agar program pemerintah tepat sasaran,” ungkapnya yang juga Legislator Dapil Lombok Barat–KLU itu.

Dalam setiap titik kegiatan, Sudirsah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Sejumlah petani menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari kebutuhan pupuk bersubsidi, perbaikan irigasi, hingga stabilitas harga saat panen.

Ia menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam proses penyempurnaan raperda di DPRD NTB.

“Kami sengaja turun langsung agar regulasi yang dibuat tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar sesuai kondisi riil petani,” katanya.

Sudirsah yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menambahkan, Komisi IV memiliki komitmen untuk terus mengawal kebijakan di sektor pertanian, peternakan, dan ketahanan pangan.

Ia juga mengajak petani untuk aktif terlibat dalam setiap proses penyusunan kebijakan, karena partisipasi masyarakat menjadi kunci lahirnya regulasi yang tepat dan bermanfaat.

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2018 sebelumnya mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan petani, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembinaan kelembagaan petani, hingga penguatan akses pasar. Perubahan yang tengah disusun diharapkan mampu menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan pertanian saat ini.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, Sudirsah berharap petani semakin memahami hak dan peluang yang akan diatur dalam perda baru tersebut.

“Kami ingin memastikan ke depan petani NTB lebih terlindungi, lebih kuat, dan semakin sejahtera,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button