Pemerintahan

Upaya Pemprov NTB Pertahankan Aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita Kandas

MATARAM, PolitikaNTB – Upaya hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan pemalsuan surat atas aset milik Pemprov yang kini digunakan sebagai kantor Bawaslu dan Gedung Wanita akhirnya kandas.

Kasasi yang diajukan Jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan surat tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, perkara perdata atas aset itu dimenangkan oleh terdakwa, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Upaya untuk menjadikan laporan pidana sebagai novum (bukti baru) dalam PK ke-2 oleh Pemprov juga gagal, setelah pengadilan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan surat.

BACA JUGA: Pemprov NTB Segera Evaluasi Kontrak Lahan di Gili Trawangan

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, memberikan tanggapan terkait kekalahan kasasi tersebut.

“Pada tahap pertama kami menang di Pengadilan Negeri, lalu kalah di banding. Saat kasasi, Pemprov kembali kalah sehingga putusan itu inkrah. Saat hendak dieksekusi, kami menemukan adanya surat yang diduga palsu, bahkan ada ejaan yang berbeda,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Ia mengaku bingung atas putusan MA tersebut. Namun ia memastikan pihak Pemprov NTB tidak tinggal diam.

“Kami juga bingung kenapa di MA bisa kalah, tapi kami masih punya langkah hukum lain, yaitu PK, karena ada novum,” jelasnya.

BACA JUGA: Empat Pejabat Pemprov NTB Diusulkan Jadi Komisaris BUMD, Sekda hingga Asda

Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa novum yang dimaksud adalah bukti baru yang belum pernah terungkap sebelumnya dan kini tengah diuji dalam proses pidana.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan aset negara. Bisa saja kami ajukan gugatan baru karena adanya pengakuan pelaku di ruang persidangan,” pungkasnya.

Pada Februari yang lalu, Pemprov NTB masih yakin bisa mempertahankan aset tersebut.

“Kami yakin 99 persen,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, posisi hukum penggugat sangat lemah, terutama setelah terbukti menggunakan surat palsu. Dalam kasus pidana, penggugat bahkan sudah dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Fakta ini, kata Rudy, menjadi senjata kuat bagi Pemprov NTB untuk memenangkan sengketa tersebut.

BACA JUGA: Pemprov NTB Gunting Anggaran Tak Prioritas Rp 400 Miliar, FGD hingga Perjalanan Dinas

Bagi Rudy, kemenangan dalam perkara ini nantinya akan menjadi tambahan prestasi bagi Biro Hukum Setda NTB yang selama ini aktif mempertahankan aset daerah.

“Kalau ini berhasil, Kantor Bawaslu akan jadi aset ketujuh yang berhasil kami selamatkan,” ucapnya penuh optimisme.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button