Pemerintahan

Perda Perizinan Berusaha Disahkan, NTB Siap Ciptakan Iklim Usaha Sehat

MATARAM, PolitikaNTB – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Sidang Paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/1).

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Perda tersebut menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan investasi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah.

Wagub menegaskan bahwa perizinan berusaha tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Perda ini, lanjut Wagub, dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

“Penetapan perda ini juga merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk implementasi perizinan berbasis risiko,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Wagub, berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa pelayanan perizinan harus bebas dari prosedur berbelit, tidak diskriminatif, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wagub meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak DPRD NTB untuk terus bersinergi dalam pengawasan dan evaluasi implementasi kebijakan tersebut.

“Saya harap Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih baik serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button