MATARAM, PolitikaNTB – Polemik pemilihan senat dan pemilihan calon rektor Universitas Mataram (Unram) jadi perbincangan hangat. Sejumlah isu simpang siur belakangan muncul.
Menanggapi isu yang berkembanf tersebut, Kepala Humas Unram Dr. Khairul Umam, SH., MH. saat mengklarifikasi hal tersebut menyampaikan bahwa proses Pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan perturan senat yang berlaku.
“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul.
BACA JUGA: Alumnus Unram Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.
Menanggapi isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam Sanksi Etik,” jelas Khairul kepada awak media pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Kepala Humas Unram itu menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup Panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI.” Papar Khairul.
BACA JUGA: Pembangunan RS Unram Bakal Telan Anggaran Sebesar Rp 199 Miliar
Labih lanjut Ia mejelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan Sanksi Etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan Rektor.
“Selain itu penjantuhan Sanksi Etik tersebut, sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.” pungkasnya.