MATARAM, PolitikaNTB – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh empat pemuda dari Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Universitas Mataram (Unram) terhadap Undang-Undang Pilkada. Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 140 ayat (1) dalam UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025. Para pemohon adalah Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin, yang tergabung dalam FORMASI Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Unram.
Dua pemohon hadir langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra (Ketua), Dr. Ridwan Mansyur, dan Dr. Arsul Sani.
BACA JUGA: Alumnus Unram Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan mereka menyoroti lemahnya kedudukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam UU Pilkada yang hanya memiliki kewenangan memberi rekomendasi, bukan keputusan mengikat, atas pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut para pemohon, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering kali diabaikan oleh KPU, sebagaimana terjadi dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024.
Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan bahwa sebagian norma dalam pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Mahkamah menyatakan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘putusan’,” demikian pernyataan resmi MK sebagaimana disadur dari akun Instagram @mahkamahkonstitusi.
Selain itu, MK juga menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” serta kata “rekomendasi” dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menetapkan bahwa frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “menindaklanjuti” dan “putusan”.
BACA JUGA: KPU NTB Pedomani Putusan MK Dalam Pendaftaran Cagub dan Cawagub 2024
Terhadap pasal-pasal lain yang terdampak, Mahkamah menegaskan bahwa keberlakuannya akan menyesuaikan dengan amar putusan dan tidak berlaku surut terhadap Pilkada 2024 yang masih berlangsung.
“Upaya penyelarasan yang dilakukan Mahkamah tidak hanya untuk mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya sebagaimana amanat konstitusi,” tulis Mahkamah.
Putusan ini sekaligus menjadi tonggak sejarah baru bagi Universitas Mataram. Untuk pertama kalinya, mahasiswa dan alumni kampus tersebut terlibat langsung dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan berhasil memengaruhi perubahan norma hukum nasional.