MATARAM — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka pengadaan masker COVID-19 tahun 2020, Wirajaya Kusuma, yang juga adalah Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan pada 14 Juli 2025. Wirajaya Kusuma, yang juga mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB, akan diperiksa sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
Adapun saat ditanya apakah tersangka langsung ditahan atau tidak, Regi Halili menolak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan tersangka.
“Kalau kita langsung tahan atau tidak, nanti itu,” katanya dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Kamis (10/7/2025).
BACA JUGA: Polresta Mataram Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Semuanya Pejabat Pemprov NTB
Regi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap enam tersangka lainnya tidak dilakukan secara serentak, melainkan satu per satu, dengan jadwal pemanggilan yang diatur tiap minggunya.
Beberapa saksi dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga telah diperiksa oleh penyidik, yang bahkan berkunjung ke Pulau Sumbawa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” tambah Regi mengenai keterangan para saksi.
Selain Wirajaya Kusuma, polisi juga menetapkan tersangka lain, yaitu Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun terdapat pejabat dari Pemprov NTB yang terlibat dalam kasus ini, proses penyidikan akan terus berjalan. “Proses hukum tersangka kami tetap lanjutkan,” tegas Regi.
Kasus pengadaan masker COVID-19 ini melibatkan dana pusat sebesar Rp12,3 miliar yang bersumber dari kebijakan refocusing anggaran akibat pandemi.
BACA JUGA: Pemprov NTB Bakal Ganti Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah gegara Tersandung Kasus Hukum
Dugaan adanya markup harga dalam pengadaan tersebut mencuat, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat membawa keadilan serta menciptakan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama di masa krisis.