MATARAM, PolitikaNTB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan sejumlah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi NTB Tahun 2024.
Kendati menerima predikat WTP, BPK RI memberikan sejumlah catatan rekomendasi yang mesti ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.
“Ada hal yang perlu kami sampaikan. Pemeriksaan BPK itu bukan hanya memberikan opini saja. Tapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, juga tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah,” kata Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK untuk LKPD Provinsi NTB tahun 2024 di Kantor DPRD NTB pada Kamis (19/6/2025).
Rekomendasi itu mesti ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak dokumen LHP diserahkan. Jika tidak, BPK RI berwenang menyerahkan hasil tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“BPK bukan penyidik, itu ranah polri dan kejaksaan. Kami ibarat dokter. Kami memberikan resep dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Kalau lewat 60 hari, BPK dapat menyampaikan kepada APH,” jelasnya.
Sejumlah persoalan menjadi catatan BPK RI terhadap LKPD Provinsi NTB tahun 2024. Di antaranya belum optimalnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB yang masih mengakibatkan beberapa defisit.
“Ini perlu mendapatkan perhatian. Pengelolaan yang kurang baik ini ada di RSUD NTB. Tentunya kejadian ini akan menjadikan pelayanan kesehatan ke depan tidak optimal,” bebernya.
Kedua, pengelolaan Biaya Penyelenggaran Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkup Provinsi NTB. BPK RI menggarisbawahi, persoalan ini perlu mendapatkan prioritas perhatian.
“Kejadian seperti ini menjadikan adanya in-efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini terjadi karena kesalahannya berulang,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Harap Opini WTP ke Pemprov NTB Berimplikasi ke Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ke empat, kurangnya pengawasan atas pelaksanaan belanja modal yang menimbulkan adanya pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, barang yang diterima tidak sesuai kegunaan dan lain-lain.
“Kelima, terdapat temuan yang bersifat lebih umum. Ini terkait mengenai kinerja rekanan yang tidak baik, pengawasan dari pekerjaan yang tidak optimal. Yang menimbulkan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki ataupun harus adanya pengembalian keuangan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini, tindak lanjut rekomendasi, Pemprov NTB telah menuntaskan sebanyak 76,7 persen. “Ini di atas target nasional yang 75 persen,” ujar Nyoman.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda bersama pimpinan dan anggota, serta jajaran Forkopimda.