MATARAM – Babak baru gugatan Aktivis Fihiruddin dan DPRD NTB terus berlanjut. Meski sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram telah menolak gugatan ganti rugi, namun banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi NTB memutuskan membantalkan putusan PN Mataram. Fihiruddin kemudian kembali mengajukan gugatan.
Drama hukum Fihiruddin versus Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, dkk tersebut terus berlanjut setelah sebelumnya pihak dewan menolak mediasi dan memilih melanjutkan perkara ke sidang pokok.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Ihsan Hamid angkat bicara terkait alotnya perkara tersebut. Dia berpendapat seharusnya perkara tersebut sudah selesai melihat proses berjenjang yang cukup panjang dalam dinamika hukum yang ditempuh di persidangan.
“Saya kira dalam kasus perselisihan hukum antara saudara Fihirddin dan DPRD NTB ini harusnya sudah selesai. Selain karena proses hukum berjenjang yang ditempuh saudara Fihiruddin melalui putusan kasasi dan divonis tidak bersalah,” katanya, Ahad, 11 Mei 2025.
BACA JUGA: Isvie dan Fraksi Dewan Mangkir Lagi, Sidang Mediasi Aktivis Fihiruddin vs DPRD NTB Ditunda Sepekan
Dia berpendapat seharusnya DPRD NTB menujukan sikap legowo dalam mengakhiri perkara tersebut.
“Mestinya sudah cukup menjadi dasar untuk menunjukkan sikap legowo untuk mengakhiri kasus ini. Bukan malah membiarkan terus berlarut,” ujarnya.
Ihsan Hamid menilai upaya hukum yang ditempuh Fihir merupakan hal yang wajar mengingat besarnya kerugian yang dialami saat DPRD NTB melaporkan dirinya atas kasus ITE. Itu membuat dia dipenjara meskipun pada akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
“Terhadap upaya hukum balik yang dilakukan Fihiruddin menjadi sangat wajar dilakukan saat sebelumnya banyak kerugian materil maupun non-materil yang dialaminya atas laporan yang pernah dilayangkan oleh DPRD NTB,” ujarnya.
Ihsan menilai gugatan yang dilayangkan Fihir penting untuk disikapi dengan serius oleh wakil rakyat di Udayana.
“Selain karena alasan kerugian tersebut, namun juga penting untuk segera diselesaikan dalam mengakhiri perselisihan hukum ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Kali Kedua, Ketua DPRD NTB Kembali Tak Hadiri di Sidang Kedua 105 M
Menyelesaikan kasus ini dengan segera, kata Ihsan bukan karena akan menjadikan Fihiruddin menjadi pemenang, juga sebaliknya bukan juga menjadikan lembaga DPRD NTB sebagai pemenang, tapi lebih karena sebagai sikap simpatik dan kedewasaan lembaga DPRD NTB yang menghormati menjunjung tinggi proses hukum yang telah diputuskan.
“Karena sejatinya lembaga tersebut lahir sebagai pembuat hukum maka iapun punya tanggungjawab moral yang paling utama dalam implementasinya,” kata dia.
“Namun alih-alih mau menyelesaikan perselisihan hukum tersebut secara arif dan dewasa malah DPRD NTB terus mangkir dari sidang mediasi untuk penyelesaian kasus tersebut,” ujarnya.
Ihsan berpesan agar DPRD NTB menyelesaikan perkara ini secera legowo untuk menghindari kesan buruk terhadap wakil rakyat di NTB.
“Sekali lagi jika sikap (legowo) ini ditunjukkan oleh DPRD NTB bukan hanya akan segera menyesaikan kasus ini, akan tetapi publik juga akan menaruh hormat kembali ke lembaga legislatif di tingkat provinsi tersebut,” ujarnya.
Dia berharap DPRD NTB dapat melakukan mediasi meskipun sebelumnya telah menolak dan melanjutkan ke perkara pokok. Pada perkara pokok nanti, Ihsan berharap DPRD NTB mau berdamai.
“Sehingga dalam hal ini secara kelembagaan DPRD NTB kita harapakan segera mengirim utusan untuk menghadiri sidang dalam mengakhiri kasus tersebut dan mau menyelesaikan dengan mediasi,” ujarnya.